Lampung

Polisi Beberkan Peran Dua Tersangka yang Tewaskan Pelajar dalam Bentrok Kelompok Pemuda di Bandar Lampung

logo-tintainformasi-favicon
155
×

Polisi Beberkan Peran Dua Tersangka yang Tewaskan Pelajar dalam Bentrok Kelompok Pemuda di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung  Polisi telah menetapkan dua remaja menjadi tersangka pada peristiwa bentrok dua kelompok remaja yang menewaskan pelajar Rizky Abdul Salam Al Qolili.

 

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, Rizky yang tercatat sebagai pelajar di SMA Satu Nusa Bandar Lampung ini tewas dengan sejumlah luka bacokan senjata tajam pada tubuh dan wajahnya.

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kedua remaja yang telah ditetapkan menjadi tersangka saat ini telah ditahan di Mapolsek Teluk Betung Selatan.

 

Adapun peran kedua remaja yakni melakukan penyerangan terhadap korban Rizky maupun Reno.

 

“Untuk tersangka AAP ini yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban,” katanya, Minggu (5/5/2024).

 

“Sementara untuk tersangka ERMP ini dia yang melakukan penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. Tersangka ini menggunakan celurit menyerang korban Rizky dipunggung hingga wajahnya,” lanjut Umi.

Baca juga:  Bupati Parosil Harapkan PLTA Sumber Jaya Libatkan Tenaga Kerja Lokal

 

Umi menerangkan, dua tersangka dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan perbuatannya.

 

“Untuk tersangka AAP dia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun,” tuturnya.

 

“Tersangka ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun,” tambahnya.

 

KABID HUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astutik.,S.Sos.,S.Ik.,M.Si

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™