PT. MAF Diduga Gunakan Data Konsumen Palsu Dalam Proses Pinjaman Online, Pencurian Data Dapat Dikenakan Sanksi Pidana
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Warga Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjungkarang Barat Kotamadya Bandar Lampung bernama DY mengaku kaget alang kepalang karena mendapatkan pemberitahuan dari perusahaan pembiayaan PT. Mega Auto Finance (MAF) jika pinjaman dirinya telah diproses dan disetujui.
Informasi yang disampaikan PT. MAF disebutkan bahwa dalam notifikasi DY memiliki kontrak dengan Nomor 100007** dengan angsuran perbulan sebesar Rp. 1.493.000,– dengan tenggat pembayaran maksimum tanggal 28 setiap bulannya.
Menurut DY, dia tidak pernah menghubungi ataupun berhubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan pihak PT. MAF terlebih dalam urusan pinjam – meminjam, demikian pula data pribadi milik DY seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun Kartu Keluarga (KK) tidak pernah diberikan kepada siapapun termasuk terhadap PT. MAF.
Kepala Cabang PT. MAF Bandar Lampung, Santibi dalam konfirmasinya kepada wartawan menyampaikan bahwa DY telah membeli Motor Bekas di Showroom DMY dan pembayarannya melalui jasa pembayaran PT. MAF.
Santibi juga menambahkan bahwa proses pengambilan motor bekas dari showroom DMY dilakukan oleh PT. MAF dengan menyerahkan fotocopy KTP, KK, STNK dan BPKB , namun tidak ada bukti penyerahan motor dari PT. MAF kepada DY, berita di kutip dari pontensi.news.id.
Setelah diteliti secara seksama, maka diketahui bahwa alamat KTP yang tercantum didalam berkas ternyata berbeda dengan lokasi GPS dengan yang tercatat. Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan tersebut maka patut diduga bahwa PT. MAF telah melakukan manipulasi data dari data yang sebenarnya.
Sekadar informasi, bahwa tindakan pencurian data pribadi juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 48 ayat (2). Oleh karena itu, DY dan konsumen lain yang merasa menjadi korban penyalahgunaan data pribadi diharapkan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. (Team)