Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungTulang Bawang

Verifikasi Aduan Pencemaran Limbah PT BSSW Tulang Bawang Nihil, DLH Lampung Malah Temukan Biang Keroknya

27
×

Verifikasi Aduan Pencemaran Limbah PT BSSW Tulang Bawang Nihil, DLH Lampung Malah Temukan Biang Keroknya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) telah menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pencemaran limbah pabrik pengolahan singkong PT. BSSW yang meresahkan warga.

Pada Selasa, 7 Mei lalu. Namun, saat verifikasi lapangan (verlap) yang dilakukan dinas terkait tidak ditemukan fakta lapangan seperti yang dikeluhkan satu warga bernama Yuli yang tepat berada di depan gunungan onggok yaitu aroma bau busuk dan air kolam serta sumurnya tercemar. Kondisi lokasi tempat penjemuran onggok berbatasan dengan perkebunan sawit dan jalan raya lintas timur, tidak ada perumahan warga yang terdekat dan tidak ada rumah warga Bernama Yuli didepan lokasi penjemuran onggok.

Kepala Bidang Penaatan dan Pengembangan Kapasitas DLH Lampung Yulia menerangkan, pihaknya tidak dapat menemukan fakta lapangan dampak di lokasi pengeringan onggok PT BSSw Agung Dalam seperti yang dikeluhkan warga didepan lokasi bernama Yuli dan Bayu warga Kampung Penawar sebagaimana dimaksud dalam pemberitaan media online TINTAINFORMASI.COM Tulang Bawang. Karena menurutnya, ada potensi munculnya bau onggok dan timbulan air lindi seperti yang dikeluhkan masyarakat bila terjadi hujan lebat dan setelah hujan kondisi cuaca tidak ada panas sinar matahari sebagai energi pengering onggok.

“Jadi pada saat kita verifikasi ke lapangan, indikasi yang masuk ke dalam aduan itu tidak terbukti, namun pengelolaan onggok dilokasi belum memenuhi kriteria teknis pengelolaan air limbah sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan
Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, sehingga perlu adanya pembenahan pengelolaan onggok agar dapat mencegah dampak negative terhadap lingkungan sekitar.” ujar Yulia.

Begitupun mengenai limbah penyebab bau tak sedap dan menyengat, Yulia mengatakan hal itu masih normal atau masuk kategori bau yang masih dapat ditoleransi. Dikarenakan pada saat verifikasi lapangan, pihaknya tidak mencium bau limbah yang terlalu mencolok.

“Mungkin pada saat kita turun ke lapangan, saya tidak mencium bau menyengat seperti yang dikeluhkan. Memang pada saat itu kondisi tumpukan onggok sudah mengering berwarna hitam kecoklatan seperti tanah kompos, jadi kita tidak mencium bau-bau yang benar-benar mencolok. Kalau namanya onggok pasti ada bau, tapi ini bukan bau-bau yang menyengat atau bau-bau yang masih bisa ditolerir,” jelas Yulia.

Menyambung pernyataan Kabid Yulia, Pejabat PPLH DLH Lampung Evirianti menjelaskan, pihaknya tidak bisa membuktikan tingkat bau limbah hanya berdasarkan panca indra penciuman karena masing-masing orang akan berbeda tingkat penciumannya, maka harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.

“Secara kondisi di lapangan, juga kita gak bisa membuktikan bahwa itu ada bau atau tidak. Secara kasat mata kita tidak bisa membuktikan keluhan yang disampaikan warga. Walau ada bau, kita tidak tahu tingkat kebauan yang ada, apakah telah malampaui Baku Tingkat Kebauan sesuai Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 50 Tahun 1996. Karena kita harus melalui pengujian lab. Jadi dibuktikan berdasarkan data dari laboratorium penguji ,” kata Evi.

Meski tidak menemukan indikasi-indikasi aduan masyarakat, Evi menyebut, tim verifikasi menemukan adanya ketidaksesuaian antara teknis penempatan onggok dengan dokumen yang dimiliki perusahaan. Temuan ini pun dituangkan dalam berita acara, yang nantinya akan disampaikan kepada DLH Tulang Bawang sebagai tindak lanjut upaya pembenahan dan pemenuhan ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

“Apapun yang kita temukan di lapangan itu akan kita tuangkan dalam Berita Acara (BA). Tidak ada perjanjian atau kolusi apapun dengan mereka. Inilah yang tertuang berdasarkan fakta lapangan yang harus mereka perbaiki oleh perusahaan” jelas Evi.

Menyinggung terkait tim verifikasi enggan memberikan keterangan secara langsung di lapangan saat verifikasi pengaduan dilakukan, Evi menegaskan bahwa hasil verifikasi lapangan harus dilaporkan ke Kepala Dinas terlebih dahulu, untuk menyimpulkan dan pengambilan kebijakan sebagai tindak lanjut hasil temuan.

“Kita datang ke sana dalam rangka pulbaket ya. Kita tangani dulu pulbaket, pencarian barang bukti. Kerja kita ini hampir sama dengan polisi. Kita tidak bisa memberikan kesimpulan (statement) di sana (saat verifikasi lapangan). Hasil verifikasi lapangan kita bawa ke kantor, kita laporkan ke kepala dinas, bahwa ini lo (hasil temuan). DLH Provinsi sudah bersurat ke DLH Tulang Bawang yang saat ini berwenang sebagai pengawas untuk segera mengambil tindakan memberikan teguran atau sanksi administrasi dan melakukan pembinaan kepada PT BSSw Agung Dalam terhadap permasalahan yang terjadi,” ujarnya.

“Secara kasat mata kemarin memang ada ketidaksesuaian antara dokumen yang mereka miliki dengan penempatan onggok itu. Secara otomatis adanya ketidaksesuaian berarti ada ketidak taatan dalam pelaksanaan Izin Lingkungan yang dimiliki perusahaan. Tapi kami tidak memberikan statement apapun tidak ada closing apapun di situ (lapangan) karena memang bukan saatnya,” jelasnya.

Saat wartawan mencoba meminta isi berita acara hasil verifikasi lapangan, Kabid Yulia tidak bisa memberitahu karena berkas berita acara tidak dapat dipublikasikan. “Berita acara verifikasi lapangan terkait pengaduan masalah lingkungan itu kan termasuk dokumen yang tidak dapat dipublikasikan. Jadi dokumen itu bentuknya rahasia, hanya bisa digunakan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup sebagai bahan pengambil kebijakan pimpinan DLH yang terkait,” sambung Yulia.

Meski indikasi aduan tidak ditemukan dengan alasan kondisi cuaca, Yulia meyakinkan bahwa dengan pembenahan menjadi salah satu solusi mengatasi pencemaran limbah yang selama ini meresahkan masyarakat. Karena pihaknya meyakininya, bahwa penempatan limbah yang tidak sesuai prosedur tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan.

“Jadi kalau sudah ada pembenahan Inshaallah apa-apa yang tertuang dalam aduan (masyarakat) ndak akan ada. Memang waktu itu (verifikasi lapangan) tidak terbukti sesuai keluhan warga masyarakat dalam berita media online tersebut. Tapi kalau hujan potensi itu (aduan masyarakat) kemungkinan akan terjadi,” tegasnya.

Mengenai tindak lanjut hasil verifikasi lapangan, DLH Lampung telah menyerahkan semua wewenang kepada DLH Tulang Bawang mulai pembenahan, pengawasan, penindakan, sampai pemberian sanksi.

Verifikasi Lapangan Tidak Libatkan Warga Terdampak, mengingat tidak ada perumahan warga di depan lokasi tempat penjemuran onggok seperti yang diberitakan media online.

PJ, salah satu warga terdampak pencemaran limbah PT. BSSW mengaku tidak dilibatkan dalam verifikasi lapangan yang dilakukan DLH Lampung beserta jajaran. Bahkan, menurutnya, tim verifikasi sama sekali tidak mengecek air sumur dan kolamnya yang tercemar limbah.

“Saya enggak tau kalo ada dari dinas provinsi mau ngecek soal pencemaran limbah pabrik PT. BSSW. Bahkan mereka enggak ke rumah atau ngecek air kolam yang telah tercemar limbah,” katanya. (Tim/ Ren)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *