Bandar LampungLampung

Diduga Ada Pembiaran Pungli Merajalela di Lampung Barat Menuai Kecaman Sekjen LLI

11
×

Diduga Ada Pembiaran Pungli Merajalela di Lampung Barat Menuai Kecaman Sekjen LLI

Sebarkan artikel ini
Diduga Ada pembiaran Pungli Merajalela di Lampung Barat Menuai Kecaman Sekjen LLI

Tintainformasi.com, Bandar Lampung  Pungutan Liar (Pungli) adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 32 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crime) yang harus diberantas.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan-undangan saja, namun yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat berpartisipasi dalam korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Pungli adalah tindakan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu untuk dirinya sendiri.

Hal itu seperti yang terjadi di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, dimana ada dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Peratin (Kepala Desa) dan mantan Peratin di dua Kecamatan, dengan memungut sejumlah uang kepada para Peratin dengan dalih untuk biaya pendampingan hukum.

Dimana pungutan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) di setiap Pekon (Desa) yang harus ada pertanggung jawaban penggunaannya kepada Negara atas nama Rakyat Indonesia.

Dan upaya pemberantasan pungli semacam itu nampaknya tidak ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Barat, dalam hal ini PJ Bupati dan Inspektorat untuk melakukan tindakan tegas agar perbuatan semacam itu tidak terus terjadi dan oknum pelaku mendapatkan sangsi, baik sangsi hukum maupun sangsi administratif.

Atas kejadian tersebut, Sekretaris Jenderal ( Sekjen) Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB S.H., justru menganggap ada pembiaran terhadap perbuatan dugaan Pungli yang dilakukan oleh Murtoyo dan Boimin.

“Saya melihat ini seolah-olah ada pembiaran dari Pemda Lampung Barat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Murtoyo dan Boimin,” ujar Panji kepada awak media, Rabu (12/06/2024).

Bahkan Sekjen LLI yang terkenal pokal itu mencurigai adanya keterkaitan antara oknum pelaku dugaan pungli tersebut dengan para pejabat di lingkungan Pemda Lampung Barat.

“Saya bahkan curiga apa yang dilakukan oleh Murtoyo dan Boimin ini memang sudah mendapatkan restu dari para pejabat di lingkungan Pemda Lampung Barat, mulai dari Camat hingga PJ Bupati,” ucap Panji.

Kecurigaan tersebut bukan tanpa alasan, mengingat pertama menurut pengakuan Boimin dan Murtoyo bahwa pungutan tersebut sudah seizin PJ Bupati, serta Camat Batu Ketulis dan camat Suoh saat di konfirmasi awak media seolah buang badan.

“Apa lagi menurut Murtoyo dan Boimin pada awal kasus ini diketahui, bahwa apa yang mereka lakukan itu membawa-bawa nama PJ Bupati, dan saat awak media mengkonfirmasi kepada kedua Camat itu mereka seolah buang badan dan meminta menanyakan langsung kepada PJ Bupati Lampung Barat,” tutur Panji.

Untuk itu menurut Panji yang juga dikenal dengan sebutan Panji Padang Ratu itu, berdasarkan data dan bukti yang telah mereka didapatkan, maka kasus itu akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Murtoyo dan Boimin dan siapa saja yang terlibat.

“Kita kan sudah mendapatkan data dan bukti dan sudah kita lakukan validasi, untuk itu kita akan mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan Murtoyo dan Boimin ke APH untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan atas perbuatan yang mereka lakukan.” imbuh Panji.

Hal itu dilakukan menurut Panji untuk memberikan pelajaran terhadap pelaku korupsi di Lampung Barat khususnya dan di Indonesia pada umumnya.

“Upaya hukum akan kita lakukan untuk memberikan pelajaran kepada para pelaku korupsi dan untuk membuat efek jera serta warning kepada para pejabat dan penyelenggara negara untuk tidak seenaknya merampok uang rakyat demi kepentingan pribadi atau kelompok.” Tutup Panji.

Diketahui bahwa, sejak terendusnya dugaan pungli yang dilakukan oleh Murtoyo dan Boimin, informasi tersebut langsung ditanggapi oleh beberapa media dengan cara mempublikasikannya di media massa. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!