TINTAINFORMASI.COM, KOTA METRO — Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung mengendus adanya dugaan kecurangan dalam realisasi anggaran penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan berupa insentif RT dan RW se Kota Metro tahun anggaran 2023, sebesar Rp 5.378.400.000
Lembaga yang fokus bergerak di permainan anggaran itu, meminta Aparat Penegak Hukum mengusut penyaluran dana insentif RT dan RW di kecamatan se kota Metro yang ditaksir merugikan negara lebih dari Rp 2 miliar per tahun.
“Sudah selayaknya polisi dan Jaksa mengusut kebenaran penyaluran dana insentif yang direalisasikan pihak kecamatan se Kota Metro tersebut,” ujar ketua Tim investigasi Pemerhati Anggaran Lampung Birman Sandi saat dikonfirmasi Tipikor News, Jumat (21/6/2024).
Berdasarkan pengakuan sejumlah pegawai kecamatan dan beberapa RT dan RW di Kota Metro, ternyata insentif yang diterima 837 ketua RT dan 210 ketua RW sejak tahun 2022 hingga kini tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia, yakni sebesar Rp 5.378.400.000.
Menurut pengakuan sumber sumber tersebut, uang insentif yang diterima ketua RT hanya Rp 300 ribuan perbulan, dan ketua RW sebesar Rp 350.000 perbulan.
“Selama ini kami sudah merasa Terima kasih kepada Walikota Metro yang sejak periode akhir 2021 insentif ketua RT naik menjadi Rp 1 juta per tiga bulan. Terkait jumlah dana nya ternyata sebesar Rp 5,3 miliar, kami ya gak tau, mana ngerti mas, ujar sumber yang mengaku sebagai salah satu ketua RT di Kota Metro.
Lebih lanjut, birman sandi mengatakan, seharusnya Dengan jumlah anggaran sebesar Rp 5,3 miliar, insentif yang diterima ketua RT sebesar Rp 450.000, dan ketua RW Rp 475.000 per bulan.
Hal ini diketahui, Berdasarkan temuan dokumen anggaran kecamatan se Kota Metro tahun 2023, menunjukan bahwa belanja Penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan berupa insentif kepada 837 Rukun tetangga dan 210 rukun warga dianggarkan sebesar Rp 5.378.400.000, dengan rincian sebagai berikut:
Kecamatan Metro Pusat, Dianggarkan Rp 1.236.600.000 untuk 229 RT, dan untuk 56 RW dianggarkan Rp 319.200.000.
Kecamatan Metro Barat dianggarkan Rp 783 juta untuk 145 RT, dan untuk 35 RW dianggarkan Rp 199.500.000.
Kecamatan Metro Selatan dianggarkan Rp 523.800.000 untuk Insentif 97 RT dan Insentif untuk 23 RW Rp 131.100.000
Kecamatan Metro Timur: dianggarkan Insentif untuk 180 RT sebesar Rp 972 Juta dan Insentif 57 RW Rp 324.900.000.
Kecamatan Metro Utara: Insentif 186 RT Rp 780 Juta dan Insentif 39 RW Rp 108.300.000.
Menurutnya, dari rincian anggaran insentif tersebut,jika setiap RT hanya menerima Rp 300.000 perbulan, dan RW hanya Rp 350.000 perbulan. kemana sisa anggaran sebesar Rp 2,2 miliar lainnya.
“Kondisi ini tentu tidak sesuai dengan anggaran yang tersedia, sehingga muncul dugaan uang insentif tersebut di korupsi oknum Camat,” cetus Birman.
Bagaimana tanggapan Camat se Kota Metro terkait pemberitaan ini, tunggu edisi mendatang.
(***)
APH Diminta Usut Dugaan Korupsi Insentif RT RW Kota Metro.
