Bupati Dendi Diminta Berikan Sanksi Tegas Perangkat Desa Gebuk Wanita

Tintainformasi.com, Pesawaran —Tindak kekerasan terhadap seorang wanita tua berinisial MN yang telah berusia 72 tahun oleh TP (39), perangkat Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, dipastikan akan berbuntut panjang.
Beberapa warga Desa Padang Cermin yang dihubungi media ini Senin (17/6/2024) malam, meminta Bupati Dendi Ramadhona Kaligis untuk segera memberi sanksi kepada TP dengan mencopotnya sebagai perangkat desa setempat.
“Kami minta pak Bupati Dendi segera memberi sanksi kepada TP demi tetap terjaganya marwah aparat desa di mata masyarakat,” kata seorang tokoh Desa Padang Cermin.
Menurut dia, langkah cepat Bupati Dendi akan memudahkan proses hukum kasus yang terjadi pada Hari Raya Idul Adha tersebut.
Menurut tokoh masyarakat Padang Cermin itu, jika Bupati Dendi tidak bertindak apapun akan membuat warga setempat resah. Karena selama ini perilaku TP dikenali memang sering kasar.
Kejadian mengejutkan di momen Hari Raya Idul Adha 1445 H itu terjadi di Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, ketika seorang perangkat desa diduga tega menganiaya wanita lanjut usia yang mengakibatkan kepala korban memar dan benjol.
Perangkat desa berinisial TP (39) melakukan tindak kekerasan terhadap wanita tua berinisial MN (72), warga Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Senin (17/6/2024) siang.
Akibat ulah kriminalnya itu, perangkat Desa Padang Cermin tersebut dilaporkan ke Polres Pesawaran, dengan laporan nomor: STLLP/B/116/VI/2024/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 17 Juni 2024.
Bagaimana kronologis kasus ini? Menurut korban, berawal saat ia bersilaturahmi ke rumah Kepala Desa Padang Cermin, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran.
“Saya datang ke rumah Kades Padang Cermin untuk bersilaturahmi, kemudian saya pulang ke rumah anak saya yang bernama Cik Yulinar untuk beristirahat,” ujar MN.
Selanjutnya, masih menurut korban, pelaku menyusul namun menuju ke rumah M. Hanif.
“Si TP itu nyusul, tapi menuju rumah Hanif. Dia minta tolong kepada Hanif untuk memanggil saya keluar rumah anak saya,” imbuhnya.
Setelah itu korban pun keluar rumah. Namun, tiba-tiba pelaku memukul kepalanya.
“Saat saya keluar rumah, pas sampai di luar tiba- tiba tanpa sebab apapun, dia (TP) memukul kepala saya sambil menggenggam pisau cap Garpu sebanyak dua kali,” jelasnya.
Tidak hanya sampai disitu. MN mengaku, ia masih dipukuli oleh pelaku ke sekujur tubuhnya.
“Badan saya dipukuli oleh dia dengan menggunakan sandal, dan mencakar wajah saya sampai luka bekas cakaran,” tambahnya.
Masih kata MN, akibat perbuatan perangkat Desa Padang Cermin itu ia mengalami nyeri disebabkan luka bekas cakaran dan pusing, selain memar di bagian atas kepala.
Setelah melampiaskan aksi kekerasan, TP dengan santai meninggalkan wanita tua dan menuju rumah Hanif.
Didampingi keluarganya, MN mengadukan perbuatan TP kepada Kepala Desa Padang Cermin.
Dan akhirnya melaporkan perkara dugaan penganiayaan ini ke Polres Pesawaran. MN berharap, polisi segera memproses hukum atas peristiwa yang dialaminya agar ada efek jera untuk TP. (Team)