Tintainformasi.com, Ogan Ilir — Jabatan kepala desa resmi diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun, setelah diberlakukannya Undang Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.
Termasuk di Ogan Ilir, pemberlakuan kebijakan tersebut mulai berlaku dan para kepala desa telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan.
Sayang berita nya menyebar untuk pembagian SK kepala desa dan sosialisasi revisi Undang Undang Desa dikeluhkan para kepala desa karena dipungut biaya sebesar Rp 700 ribu kata nya sukarela dan kebersamaan.
“Rincian biaya Rp 200 ribu untuk acara pengukuhan dan pembagian SK. Lalu Rp 500 ribu untuk acara sosialisasi revisi Undang Undang Desa,” kata salah seorang kepala desa di Kecamatan Indralaya Selatan, Selasa (25/6/2024).
Sumber yang tak ingin disebutkan identitasnya itu mengatakan, keputusan dari Ketua Forum Kepala Desa tersebut ditentukan pada Selasa (18/6/2024) lalu.
Sementara Ketua Forum Kepala Desa kabupaten i Ogan Ilir, Angga Arafat membantah pemungutan biaya bagi kepala desa yang menerima SK.
“Tidak ada (dipungut biaya),” kata Angga dihubungi via WhatsApp.
Menurut Angga, terkait sosialisasi revisi Undang Undang Desa merupakan kegiatan Forum Kepala Desa, bukan dari pemerintah.
“Kalau sosialisasi itu permintaan kepala desa yang mewakili saat rapat,” pungkasnya.
Sementara itu pihak terkait belum memberikan keterangan terkait dugaan pungli yang terjadi di seluruh kepala desa Ogan Ilir. ( Abbas pewarta)