Lampung Barat

Sekjen Laskar Lampung, Pungli Dana Pendampingan Hukum Peratin Diduga Ada Unsur Pembiaran Dari Pemerintah Daerah

90

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG BARAT — Diberitakan sebelumnya, bahwa terjadi dugaan tindak pidana pungutan liar (tindakan yang tidak memiliki landasan hukum) atas pemungutan dana dari Anggaran Dana Desa sebesar Rp 8 juta dari masing-masing Pekon (Desa) untuk anggaran dana pendampingan hukum dari Kantor Hukum LP Nasdem yang terjadi di Kecamatan Batu Ketulis dan Kecamatan Suoh serta mungkin juga terjadi di kecamatan lainnya.

 

Dengan adanya kejadian tersebut diatas, ternyata membuat gerah berbagai pihak sehingga menurut informasi diketahui bahwa pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sempat melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pihak, akan tetapi ternyata tindakan tersebut tidak ada kelanjutannya dan apakah ini terdapat pembenaran sehingga perbuatan itu dianggap bukan merupakan pelanggaran hukum.

 

Dilain pihak berdasarkan rekaman hasil konfirmasi yang disampaikan oleh salah seorang praktisi hukum bahwa perbuatan tersebut adalah merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum, karena yang berhak memberikan bantuan hukum kepada Peratin (Kepala Desa) adalah Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian atau Kejaksaan.

 

“Ini artinya dapat di APJ kan apabila Peratin mendapatkan masalah hukum, khan lucu… masalah belum ada tapi Peratin sudah menyerahkan duit, bagaimana Inspektorat melakukan pembinaan, tahun 2022 pernah dilakukan pembinaan oleh pihak Kejaksaan dengan biaya Rp 5 juta setiap Pekon dan ini menjadi temuan seperti di Kecamatan BNS, pendampingan hukum ini seharusnya dilaksanakan oleh APH bukan LSM atau Ormas lainnya,” tegas salah seorang narasumber.

 

Sekjen Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH dalam konfirmasinya menyebutkan bahwa jabatan Peratin (Kepala Desa) dinilai rentan terhadap masalah hukum. Pengelolaan Dana Desa perlu mendapatkan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum agar Dana Desa yang digunakan tidak bermasalah, selain itu Bupati juga harus lebih selektif dalam mengambil suatu kebijakan.

 

“Saya meminta kepada PJ Bupati Lampung Barat Drs H. Nukman, MM untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam mengambil suatu kebijakan terutama dalam kebijakan pendampingan hukum bagi para Peratin yang ada di Lampung Barat,” ujar Panji, Sabtu (01/06/2024).

Terlebih kebijakan tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang notabene adalah uang rakyat.

“Apalagi biaya untuk pendampingan hukum tersebut berasal dari Dana Desa yang merupakan uang rakyat, bukan uang pribadi para Peratin tersebut, dan pertanggungjawaban nya harus jelas dan benar,” tutur Panji.

Lebih lanjut Panji mengatakan, untuk masalah kasus Boimin dan Murtoyo yang memungut sejumlah uang kepada para Peratin di Kecamatan Batu Ketulis dan Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat, dengan alasan untuk pendampingan hukum, Laskar Lampung dalam waktu dekat akan melaporkan ke Polda Lampung dan Kejati.

“Untuk kasus Boimin dan Murtoyo yang diduga melakukan pungli dengan memungut sejumlah uang dari para Peratin di dua kecamatan di Lampung Barat yang bersumber dari Dana Desa, Laskar Lampung akan tetap melaporkan kepada Polda Lampung dan Kejati sesuai dengan data yang ada pada kami,” jelas Panji.

Selain itu menurut Panji, PJ Bupati harus lebih selektif dan bijaksana terutama dalam hal sosok yang akan dijadikan penasehat hukum.

“Saya hanya sekedar mengingatkan PJ Bupati agar lebih selektif dan bijaksana terutama dalam hal sosok yang akan dijadikan penasehat hukum, jangan sampai memilih sosok yang hanya memanfaatkan peluang untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Exit mobile version