LampungLampung Timur

Gudang Pengolahan Jagung Cemari Lingkungan, Kabid dan Staf Penegakan Peraturan serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil Datangi Lokasi

32
×

Gudang Pengolahan Jagung Cemari Lingkungan, Kabid dan Staf Penegakan Peraturan serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil Datangi Lokasi

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TIMUR — Selama ini masyarakat Dusun Sriwidodo Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Banadar Sribhawono Kabupaten Lampung Timur dan sekitarnya merasa resah akibat pencemaran lingkungan yang diakibatkan dari aktivitas Gudang Pengolahan Jagung yang ada dilingkungan pemukiman penduduk.

Dengan dasar laporan masyarakat tersebut maka Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah, Kms Defri Irwansyah, S.Sos yang didampingi oleh Staf Bidang Penegakan Peraturan, Erson serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Agus Indra, SE mendatangi dan memeriksa Gudang Pengolahan Jagung dimaksud, Rabu (24/7/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kabid Penegakan Peraturan, Kms Defri Irwansyah, S.Sos membenarkan laporan masyarakat bahwa usaha pengolahan jagung tersebut masuk dalam skala besar dan dampak aktivitas produksi adalah pencemaran lingkungan yang berupa debu, asap dan suara bising, sementara lokasi pabrik ada ditengah pemukiman masyarakat.

“Saat kami mempertanyakan tentang izin lingkungan kepada pemilik usaha yakni Miskan maka yang bersangkutan menyodorkan sehelai kertas tertera sebagai izin lingkungan, namun setelah kami teliti ternyata izin tersebut ditanda-tangani oleh Kadus dan Kepala Desa yang sudah lama tidak menjabat lagi,” jelas Kabid Kms Defri Irwansyah.

Mendapati kejadian tersebut, Tim Penegakan Peraturan dan Perundang-Undangan Daerah memerintahkan kepada Miskan selaku pemilik usaha Gudang Pengolahan Jagung agar segera memperbaharui izin lingkungannya dalam jangka waktu 10 hari dan hindari terjadinya polusi saat melakukan produksi, pembakaran sampah produksi juga harus menggunakan media lobang dengan cerobong asap.

Demikian juga masa produksi harus memperhatikan bahwa pabrik ada dilingkungan pemukiman masyarakat, jangan sampai suara bising mengganggu jam istirahat masyarakat.

“Jam produksi itu harus diperhatikan betul, jangan sampai mengganggu kenyamanan dan ketenteraman masyarakat saat beristirahat,” pungkas Kabid.

Beberapa anggota masyarakat juga mengeluhkan bahwa pengolahan jagung di gudang milik Miskan ini biasa beroperasi hingga jam 12 malam. (Matgebu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *