Bandar LampungLampung

Anggaran Bimtek Smart Village Provinsi Lampung Miliaran Rupiah Dipertanyakan Diduga Jadi Ajang Korupsi

341
×

Anggaran Bimtek Smart Village Provinsi Lampung Miliaran Rupiah Dipertanyakan Diduga Jadi Ajang Korupsi

Sebarkan artikel ini
[SPACE IKLAN]
Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Untuk mewujudkan Indonesia yang maju di masa depan, desa-desa perlu punya kemampuan dalam memanfaatkan teknologi informasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) punya konsep untuk mewujudkan desa yang cerdas. Konsep desa cerdas (smart village) bakal mengubah desa-desa di Indonesia menjadi lebih siap menyongsong masa depan. Internet adalah sarana untuk mencapai kemajuan tersebut. Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar, menjelaskan konsep smart village. “Smart village adalah pembangunan desa yang berbasis penerapan teknologi tepat guna. Dengan penerapan teknologi ini diharapkan desa bisa melakukan berbagai capaian terobosan sehingga memenuhi kualifikasi untuk masuk kategori Desa Mandiri,” ujar Halim Iskandar dalam keterangan tertulis, Senin (15/11/2021), yang lalu seperti di kutip dari detikNews. Dan Kemendes PDTT menganggarkan dana sebesar Rp 326 miliar yang bersumber dari APBN untuk pelaksanaan kegiatan program smart village tersebut hingga tahun 2024. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Lampung menyalurkan dana keuangan khusus sebesar Rp 15.9 miliar untuk pengembangan Desa setempat melalui program smart village yang bersumber dari APBD. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, dana tersebut di transfer ke rekening masing-masing Desa sebesar Rp 6.000.000.,(Enam juta rupiah) per Desa. Dan setelah itu, dana yang ditransfer oleh PMDT Provinsi Lampung ke rekening Desa tersebut selanjutnya di transfer kembali oleh Desa ke pihak ke tiga sebagai penyelenggara atau Event organizer (EO) Bimtek, sebesar Rp Rp 6.000.000., tanpa berkurang sepeserpun. Dalam hal ini yang menjadi pertanyaan masyarakat adalah, 1. Mengapa Pemprov menyalurkan dana keuangan khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan Bimtek smart village tersebut, sedangkan Kemendes PDTT telah menganggarkan dana yang bersumber dari APBN.? 2. Mengapa Pemprov melalui Dinas PMDT harus mentransfer dana tersebut ke rekening Desa terlebih dahulu dan tidak langsung ke pihak ketiga sebagai penyelenggara atau (EO) Bimtek tersebut.? 3. Mengapa LPJ kegiatan tersebut yang menandatanganinya pihak Desa atau Camat, sementara penyelenggara bukan Desa atau Kecamatan..? Belum lagi menurut informasi yang didapatkan oleh team media dari berbagai sumber, terdapat selisih antara jumlah dana yang terkumpul dari masing-masing Desa dan dana yang dipakai untuk penyelenggaraan Bimtek tersebut. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, team media mencoba meminta keterangan dan konfirmasi kepada Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung Zaidirina , Hingga berita ini di turunkan belum bisa di komfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[SPACE IKLAN]
error: Content protected !!