LampungLampung Selatan

DPRD Lamsel gelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar KUPA- PPAS Perubahan APBD TA 2024

55
×

DPRD Lamsel gelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar KUPA- PPAS Perubahan APBD TA 2024

Sebarkan artikel ini
[SPACE IKLAN]
TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Lampung Selatan, Menggelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUPA -PPAS Perubahan APBD kabupaten Lampung selatan Tahun Anggaran 2024 di Gedung utama DPRD kabupaten Lampung selatan. Selasa ( 23/7/2024 ) Turut Hadir Sekda kabupaten Lampung Selatan, yg Dalam Hal ini Mewakili Bupati Kabupaten Lampung selatan, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas, serta para Camat Se -kabupaten Lampung selatan. Rapat Paripurna Tersebut, di Pimpin Langsung Oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Rosyadi dan di Dampingi oleh Wakil Ketua I Agus Sartono, Wakil Ketua II Agus Sutanto, juga Wakil Ketua III Amelia Nanda Sari, Juga Hadir 33 Anggota DPRD kabupaten Lampung selatan. Ketua DPRD Lampung selatan ,Hendry Rosyadi, menyampaikan, Bahwa Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah di wujudkan Dalam Penyusunan APBD Pada Setiap Tahun yg di Tetapkan Dalam Peraturan Daerah yg di Awali Dengan Rangkaian Proses KUPA – PPAS yg Mendasari Dalam Penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Pengelolaan Keuangan Daerah Tersebut diLakukan Secara Tertib, Efesien, Efektif, Transparan dan Bertanggung Jawab. Dan Selanjutnya Berdasarkan Hasil Rapat Badan Musyawarah ( BANMUS ) DPRD pada Tanggal 28 Juni 2024.”Ucapnya. “Dalam Kesempatan Berikut nya, Sekda Kabupaten Lampung selatan, Thamrin S.sos yg dalam Hal ini Mewakili Bupati Kabupaten Lampung selatan Menyampaikan Apresiasi dan Ucapan Terima Kasih yg Setinggi tinggi nya kepada Pimpinan dan Segenap Anggota Dewan yg Terhormat yg Selama ini Memberikan Dukungan dan Kerja Sama yg Baik, Bersama Sama Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Dalam Melaksanakan Berbagai Program dan Kegiatan Pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan. Penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 Merupakan Bagian Dari Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana di Atur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dengan di Dasarkan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2024.”Ungkap sekda. Dilanjutkan Dengan Pandangan 8 Fraksi yg Ada di DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dan 8 Fraksi Tersebut Semua nya Dapat Menerima dan Menyetujui Serta Siap Untuk Membahas Ke Tahap Berikut nya.(RS/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[SPACE IKLAN]
error: Content protected !!