Bandar LampungLampung

Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Mendapat Kecaman Laskar Lampung

134
×

Dugaan Korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Mendapat Kecaman Laskar Lampung

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com , Bandar Lampung —Dugaan praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang terorganisir di Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Lampung menuai kecaman keras dari Ormas Laskar Lampung Indonesia.

Kecaman tersebut datang dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Laskar Lampung Indonesia Panji Nugraha, AB, SH, dirinya sangat menyayangkan, pejabat yang seharusnya untuk mensejahterakan masyarakat, ini malah memiskinkan masyarakat.

” Ulah dari Oknum DKP Provinsi Lampung itu harus segera dihentikan, karena itu merupakan penyakit bagi masyarakat yang harus ditumpas habis, “ucapnya, Minggu (28/07/2024).

Dirinya juga akan mendesak Aparat Penegak Hukum untuk mengusut oknum pengemplang uang negara ini.

” Kami minta kepada Kejati dan Polda Lampung segera periksa Oknum Kadis DKP Provinsi Lampung beserta pejabat lainnya yang turut serta yang diduga kuat mengeruk keuntungan pribadi dan memperkaya diri sendiri dari Dinas tempatnya bernaung itu. Dan ini berdampak pada nelayan yang semakin susah, “tegas Panji Padang Ratu sapaan akrab Sekjen Laskar Lampung Indonesia ini.

Diberitakan sebelumnya, terjadi dugaan praktik tindak pidana korupsi terungkap karena telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 320.902.848,66 pada Tahun Anggaran (TA) 2023 di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Diketahui, 3 Proyek kegiatan tersebut dibawah kepimpinan Kepala Dinas Ir. Liza Derni, M.M dan Zainal K, S.Pi., M.Ling selaku Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

Dilansir dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) dengan nomor 8/LHP/XVIII.BLP/01/2024 tanggal 17 Januari 2024, pemeriksaan fisik secara uji petik dilakukan atas tiga paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan, bersama PPK/PPTK, pelaksana pekerjaan, dan konsultan pengawas dengan nilai total kontrak sebesar Rp 8.128.196.000,00 yang dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi berdasarkan kontrak.

Dengan dasar LHP BPK RI yang diterima redaksi tersebut, dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung itu terjadi disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Kepala Dinas BMBK tidak optimal dalam melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada Satkernya.

b. Para Konsultan Pengawas terkait tidak melakukan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan sesuai ketentuan.

c. PPK, pengawas teknis, dan Tim PHO pada Dinas terkait tidak cermat menguji perhitungan volume dan spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana di persyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.

d. Para Penyedia Jasa Konstruksi terkait tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak.

Upaya dugaan praktik korupsi tersebut dijelaskan dalam LHP BPK dengan rincian kekurangan volume sebesar Rp.247.130.628,13 dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp73.772.220,53 atas tiga paket Pekerjaan Pembangunan Gedung dan Bangunan pada Dinas Kelautan dan Perikanan. (Team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *