Scroll untuk baca artikel
LampungTulang Bawang Barat

Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah pada Proyek PUPR Tuba Barat, Pematank Desak Polda dan Kejati Lakukan Pemeriksaan

165
×

Dugaan Korupsi Milyaran Rupiah pada Proyek PUPR Tuba Barat, Pematank Desak Polda dan Kejati Lakukan Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG BARAT — Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2023 lalu diketahui telah mengelola proyek peningkatan kualitas jalan senilai Rp. 34.173.891.000,00 yang meluputi 7 (tujuh) ruas jalan di wilayah tersebut.

Proyek peningkatan kualitas jalan tersebut, diantaranya terdapat pada ruas SP Panaragan Jaya – SP Gedung Ratu, Setia Agung – Terang Makmur, SP Kertaharja – Marga Kencana, Margodadi – Gunung Menanti, Penumangan Baru – Tirta Kencana dan SP Margodadi – Margo Mulyo.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat yang didampingi petugas dari Dinas PUPR, Kontraktor Pelaksana dan Pengawas maka diketahui bahwa pada pekerjaan peningkatan ruas Jalan Setia Agung – Terang Makmur, terdapat kekurangan volume sebesar Rp190.875.501,96 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp954.528.987,71 Demikian pula pada pekerjaan peningkatan Jalan SP. Kartaharja – Marga Kencana, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp11.070.216,27 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1.282.179.958,35 serta denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp36.668.547,75.

Sementara hasil audit terhadap proyek peningkatan kualitas ruas jalan SP Panaragan Jaya – SP Gedung Ratu juga ditemukan adanya ketidak-sesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp. 952.276.104,25 serta keterlambatan pengerjaan yang belum dikenakan denda senilai Rp. 43.351.689,19

Menurut hasil audit yang yang dilaksanakan oleh pihak Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung telah merekomendasikan beberapa tindakan untuk menindak-lanjuti terjadinya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek peningkatan kualitas jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Tuba Barat TA 2023 ini, diantaranya :

1. Kepala Dinas PUPR diminta untuk lebih optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
2. Kepala Dinas PUPR diinstruksikan untuk menginstruksikan PPK, PPTK, dan konsultan pengawas supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan lebih cermat dalam menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
3. Kepala Dinas PUPR diminta untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp683.061.836,29 kepada penyedia jasa pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
– CV KAP sebesar Rp615.404.489,67; dan
– CV DPP sebesar Rp67.657.346,62.
4. Kepala Dinas PUPR diminta untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp2.346.444.640,91 kepada penyedia jasa pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dengan memperhitungkan sisa pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
– PT TWU sebesar Rp481.276.104,25;
– CV RK sebesar Rp1.293.250.174,62;
– CV FB sebesar Rp512.605.734,42; dan
– CV IPK sebesar Rp59.312.627,62.
5. Kepala Dinas PUPR diminta untuk menginstruksikan PPK supaya mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp87.812.647,75 atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
– PT TWU sebesar Rp43.351.689,19;
– CV RK sebesar Rp36.668.547,75; dan
– CV DPP sebesar Rp7.792.410,81.
Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pergerakan Masyarakat Aliansi Kebijakan (Pematank), Suadi Romli dalam konfirmasinya kepada media ini menyampaikan bahwa kejadian ini merupakan bukti kurang optimalnya Dinas PUPR, PPK, PPTK, Konsultan dan Pengawas dalam me4njalankan fungsinya masing-masing.

“ Akibat kelalaian yang dilakukan maka negara/daerah mengalami kerugian milyaran rupiah, ini siapa yang mau bertanggung jawab ? Dalam hal ini aparat penegak hukum harus tegas dalam menegakkan Peraturan, tindakan korupsi telah dilakukan maka hukum juga harus dijalankan sebagai konsekwensinya,” tegas Suadi Romli, Minggu (28/7/2024).

Suadi Romli juga berharap kepada aparat penegak hukum dalam upaya penuntasan kasus ini hendaknya jangan menggunakan metode tebang pilih, dua institusi pemeriksa keuangan telah menyatakan dan membuktikan bahwa pelaksanaan proyek pembangunan peningkatan kualitas ruas jalan di Kabupaten Tuba Barat TA 2023 sarat dengan praktek korupsi, maka tiada celah lagi untuk menggugurkan tuntutan hukumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *