LampungTanggamus

Ini Pesan Pj.Bupati Tanggamus, Saat Pengukuhan Jabatan Kakon 8 Tahun

146
×

Ini Pesan Pj.Bupati Tanggamus, Saat Pengukuhan Jabatan Kakon 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
[SPACE IKLAN]
Tanggamus — Pj. Bupati Tanggamus Ir. Mulyadi Irsan, MT. Mengukuhkan Kepala Pekon/Desa dengan masa jabatan 8 tahun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa, Kamis, (4/7/2024). Kegiatan Pengukuhan yang digelar di Aula Islamic Center berjalan dengan kondusif, dihadiri Ketua DPRD, TNI, Polri dan Para Anggota FORKOPIMDA Kabupaten Tanggamus, TNI Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Para Camat seKabupaten Tanggamus, Ketua dan Pengurus APDESI Kabupaten Tanggamus, Para Kepala Pekon seKabupaten Tanggamus, Para Istri/Suami dan keluarga para kepala pekon. Dalam sambutannya, Mulyadi Irsan mengatakan, Pengukuhan Kepala Pekon se-Kabupaten Tanggamus, dengan masa jabatan baru berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2024, tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 tahun 2014, Tentang Desa, telah terbit. “Undang-undang ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa/Pekon di seluruh Nusantara yaitu adanya penambahan masa jabatan, 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purna tugas bagi Kepala Pekon, Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Badan Hippun Pekon (BHP) dan Perangkat Pekon, sesuai kemampuan Pekon,” katanya. Menindaklanjuti hal itu, sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b, Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, bahwa Kepala Pekon memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan. “Maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon, dengan masa jabatan baru, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus, Nomor B.223/34/08/2024, tentang Penetapan Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon dalam wilayah Kabupaten Tanggamus,” ujar Pj.Bupati. Lanjutnya, Dari total 299 Pekon se-Kabupaten Tanggamus, Kepala Pekon (Kakon) yang Dikukuhkan pada hari ini berjumlah : 293 Kepala Pekon. “Terdiri dari Kepala Pekon hasil dari Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Selain itu, terdapat 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt. Kakon yang tidak Dikukuhkan,” jelasnya. Adapun Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah sebagai berikut: 1. Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2021-2027, menjadi Periode 2021-2029, 2. Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2022-2028, menjadi Periode 2022-2030, 3. Masa Jabatan Kepala Pekon Periode 2023-2029, menjadi Periode 2023-2031. Sesuai Pasal 118 huruf b UU Nomor 3 tahun 2024 tersebut, bahwa Kepala Pekon dan anggota BPD/BHP yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua, menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi. Masih kata Mulyadi, Dengan Pengukuhan ini, tentunya harus menjadi sebuah motivasi yang kuat dari para Kepala Pekon dalam meningkatkan pembangunan pekon, merangsang pertumbuhan ekonomi, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat pekon. Jalankan amanah serta bekerja sepenuh hati dan ikhlas dalam memimpin serta melayani masyarakat di pekon masing-masing, demi mewujudkan kemajuan pembangunan di pekon dan kesejahteraan masyarakat pekon. “Jadilah pemimpin yang baik, adil dan bijaksana. Ikuti segala aturan hukum yang berlaku dan bertindak sesuai norma kepatutan,” himbaunya. Pj. Bupati Mulyadi juga mengungkapkan harapan dan berpesan kepada Para Kakon yang Dikukuhkan, 1. Jalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga kondusifitas Pekon, terlebih akhir pada masa pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, maka untuk tetap menjaga suasana yang aman, damai, tertib dan tetap kondusif. 2. Merangkul semua pihak dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada warga tanpa pandang bulu dalam menyelenggarakan urusan-urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. 3. Dapat mensinergikan Aparat Pekon yang ada dibawahnya untuk menciptakan pelayanan yang baik bagi Warga Pekon. 4. Berikan Inovasi dalam pelaksanaan kegiatan di Pekon masing-masing. 5. Lakukan Sinergi dan Koordinasi yang baik dengan sesama Perangkat Pekon, Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten. 6. Majukan perekonomian pekon dengan tidak bertumpu pada anggaran Dana Desa, berdayakan UMKM, lakukan Inovasi untuk mendirikan BUMDes dan usaha lain sesuai dengan aturan yang berlaku demi peningkatan perekonomian pekon. “Kepala Pekon maupun Bupati merupakan pelayan masyarakat, bukan untuk minta dilayani. Sebagai hasil pilihan masyarakat, tentunya Kepala Pekon juga harus mendukung program kerja pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat,” pesan Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan. (Hadi Haryanto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[SPACE IKLAN]
error: Content protected !!