Banner Top Up Produk Digital
LampungLampung Tengah

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Lampung Tengah Kunjungi Rumah Duka Korban Peluru Nyasar

212
×

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Lampung Tengah Kunjungi Rumah Duka Korban Peluru Nyasar

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengunjungi rumah duka korban peluru nyasar di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya Kabupaten Lampung Tengah, Minggu (7/7/24) siang.

Kedatangan Kapolres dengan didampingi para PJU dan Kapolsek Seputih Surabaya ke rumah duka tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan sosial sebagai wujud kepedulian Polri dan ungkapan Belasungkawa terhadap musibah yang menimpa korban.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Bantuan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Bhayangkara ke-78,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peluru nyasar dari pistol milik oknum anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah berinisial MSM (42) menewaskan seorang warga bernama Salam (35).

Peristiwa berdarah itu terjadi di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.

MSM menembakkan pistolnya saat pesta pernikahan penyambutan besan di rumah Aliudin, Dusun 1 Mataram Ilir.

ADVERTISEMENT

Saat itu, MSM bermaksud membunyikan letusan senjata api ke udara untuk memeriahkan acara.

Baca juga:  Peletakan Batu Pertama Gedung SPKT Polres Tanggamus, Tanda Dimulainya Peningkatan Layanan Publik

Namun naas, peluru dari pistolnya malah meleset dan mengenai kepala Salam yang sedang duduk di gorong-gorong dekat lokasi kejadian.

Korban yang terluka parah langsung dilarikan ke balai pengobatan terdekat. Namun, nyawanya tidak tertolong.

ADVERTISEMENT

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

“Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” kata Kapolres.

Saya selaku Kapolres Lampung Tengah mengucapkan turut berduka cita yang sedalam dalamnya.

ADVERTISEMENT

Jangan mudah terbawa suasana dan terpancing oleh media atau berita berita yang beredar

“Semua adalah musibah dan kita semua tidak menginginkan kejadian tersebut,” ungkapnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan , MSM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

(Team Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™