Tintainformasi.com, Lampung tengah– Akhirnya, Kepala Kampung Nyukang Harjo Kecamatan Selagai Lingga, Resmi ditahan penyidik Polres Lampung Tengah, atas dugaan pemalsuan dokumen.
Budiono Kepala Kampung Nyukang Harjo akhirnya di tetapkan jadi tersangka dan di tahan Penyidik Polres Lampung Tengah atas adanya dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dukumen atas tanah yang telah Bersertifikat.
Budiono di sangkakan melangggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, karena pada Tahun 2021 di duga telah membuat surat -surat atau dukumen palsu atas kepemilikan tanah milik Purheri Sumardianto warga setempat.
Dari data yang dihimpun dilapangan, Purheri yang juga Warga Kampung Nyukang Harjo yang telah Bersertifikat hak milik sejak Tahun 2013.
Falentinus Andi Selaku Kauasa Hukum Purheri Sumardianto mengatakan sengketa tanah tersebut telah di sidangkan secara perdata dan di menangkan oleh klien nya dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Iya bang, kemarin mulai di tahan bang, Pemalsuan dokumen tanah milik klien kami. Sekitar 4500 bang, Tdak smpai setengah hektar,”jelasnya.
Klein nya diakui Falentinus menang di tingkat Pengadilan Negeri kemudian pihak penggugat banding hasil nya menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama.
“Setelah itu pihak Budiono dan kawan-kawan tidak melakukan kasasi sehingga putusan pengadilan sudah inkrah kata falentinus selasa (30/07/24),”katanya, Rabu 31 Juli 2024.
Oleh karena, itu kata falentinus pihak langsung melakukan pelaporan kepada Buidono ke Polres Lampung Tengah berdasarkan SP 2HP yang diterima pihaknya.
“Yang jelas Budiono di tahan dengan dasar dua alat bukti yang cukup,”tutup Falentinus.
di ketahui sebelum nya sengketa tanah antara budiono melawan Purheri Sumardianto tersebut telah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri Gunung Sugih pada Tahun 2023 yang lalu.
Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resort Lampung Tengah.