Lampung Barat

Merasa Kebal Hukum Oknum Anggota Dewan Dari Partai Golkar Ujicoba Penipuan Ratusan Juta

11

Tintainformasi.com, Lampung Barat — Anggota DPRD Lampung Barat Periode 2019-2024 Tomi Ardi SH, Diduga melanggar Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) mengatur tentang penipuan, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara. Sabtu (20/07/2024).

Kepada awak media,Sansan menjelaskan perihal terkait dugaan penipuan yang di lakukan oleh anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, periode 2019-2024 Tomi Ardi SH. Menurut Sansan yang saat di temui di kediaman orang tuanya sekaligus Peratin (kades) Pekon (desa) Mekar Jaya, kecamatan Gedung Surian Lampung Barat. Bahwa Tomi Ardi SH. meminjam dua sertifikat Tanah miliknya untuk keperluan meminjam uang di bank mandiri, sementara yang bersangkutan mengatakan akan mengembalikan sertifikat tanah tersebut setelah dirinya di lantik sebagai Anggota DPRD Lampung Barat, namun hingga jabatan yang bersangkutan akan selesai dan kembali terpilih menjadi anggota DPRD Lampung Barat periode 2024-2029 nampak tidak ada etikat baik untuk mengembalikan sertifikat atau mencicil tagihan bank mandiri sampai pihak bank akan melelang pekarangan tersebut.

Masih ditempat yang sama Dede Suherli selaku peratin sekaligus korban diduga penipuan yang di lakukan oleh Tomi Ardi SH. menceritakan perihal terjadinya pinjaman sertifikat tersebut berawal tahun 2019 untuk keperluan peminjam uang sebesar Rp.100.000.000.00,_ yang keperuntukannya saat Tomi Ardi SH. akan mencalon kan diri sebagai anggota DPRD Lampung Barat dari fraksi GOLKAR pada tahun 2019.

Dede Suherli mengatakan bahwa dirinya telah mencicil sebanyak 10 bulan kepada bank mandiri, namun kata beliau untuk selanjutnya dirinya sudah tidak mampu, sementara Tomi Ardi SH. selalu memberikan janji-janji palsu hingga pekarangan milik anak nya akan di lelang oleh pihak bank mandiri.

Lebih lanjut Dede Suherli mengharap kan etikat baik dari saudara Tomi Ardi SH. untuk segera melunasi tunggakan di bank mandiri dan segera mengembalikan sertifikat atas nama Sansan yang tak lain anak kandung nya.

“Lima tahun lalu di urus semua persaratan sama dia katanya mau di bayar setelah di lantik, kalau saya dulu tidak di percaya sama bank mandiri, jadi semua di urus sama Tomi dan pihak bank percaya karna di rekomendasi si Tomi karna dulu istrinya kerja di bank mandiri, jadi ACC nya di rumah Tomi, dulu saya sempat mencicil selama 10 bulan, dan sisanya sekitar 79 juta lagi, dan tidak pernah di cicil sama Tomi, uang itu dulu buat kampanye Tomi, kata nya akan di kembalikan setelah pelantikan tetapi hanya janji-janji saja dan kalau mau di sita pihak bank mandiri saya harap hadirkan dulu si Tomi”.Ungkap Dede suherli.

Sementara Tomi Ardi SH. saat di konfirmas melalui telpon WhatsApp menyangkal hal yang di sampaikan oleh Dede Suherli dirinya mengatakan bahwa, “Dedek sudah berapa kali saya panggil terkait hal tersebut tidak mau, dulu dia itu mau meminjam duit di bank lain untuk menutup pinjaman di bank BRI,tapi tidak bisa karna sudah di blak lis, terus saya rekom ke Bang Mandiri dan setuju kata Dede, kalau duit dari bank mandiri sedikit pun saya tidak memakai uang tersebut, dan duit untuk kampanye memakai duit saya semua, saat di tanya kebenarannya perihal permasalah tersebut dirinya mengatakan tidak pernah memakai duit tersebut, lebih lanjut Tomi mengatakan kalau memang Dede tidak puas kita panggil pihak bank nya”Ucap tomi melalui telpon WhatsApp hingga berita ini diterbitkan untuk menggali informasi lebih lanjut.

(Budiman)

Exit mobile version