Tintainformasi.comLampung Tengah– Apes menimpa AF (43) warga Adi Jaya kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah,Lampung. Mobil Honda Brio yang digadaikan temannya senilai Rp 20 juta dirampas orang yang mengaku sebagai penagih utang dari sebuah perusahaan leasing.
Sialnya, mobil itu digadaikan tanpa BPKB dengan alasan masih dalam angsuran leasing dan akan di teruskan pembayaran angsuran leasing tersenbut.
Seiring berjalannya waktu, mobil di cicil oleh AF selaku pemegang gadai mobil Brio tersebut, namun uang tidak di bayarkan ke pihak leasing oleh AAR (26) Warga Lempuyang Bandar kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah, yang selaku tangan pertama.
Walhasil, Mobil tersebut di Rampas leasing di jalan, dengan alasan mobil sudah beberapa bulan tidak di bayar, sontak AF terkejud karena ia merasa selama ini tidak pernah mengabaikan pembayan mobil tersebut, dan setelah di telusuri ternyata angsuran yang di bayar oleh AF Tidak di bayar AAR ke leasing tersebut, selasa 30/7/2024
Atas kejadian tersebut AF merasa di rugikan dan di tipu oleh AAR, dan AF akan membawa persoalan ini ke pihak berwajib
” Saya sudah merasa di tipu dan yang jelas saya sudah di rugikan, setiap saya temui dan saya ajak membicarakan persoalan ini biar ada jalan keluar yang baik namun mereka selalu beralasan”Ungkap AF
Lanjut AF “saya akan membawa persoalan ini ke pihak yang berwajib jika tidak menemui kata sepakat dalam waktu dekat ini”. Tutupnya
(Tim)
Mobil Ditarik Leasing di Jalan, AF Akan Lapor Kan Pihak Pertama ke Polisi
