LampungLampung TengahPendidikan

Pembangunan Sarana Pendidikan Lampung Tengah Amburadul Diduga Jadi Ajang Korupsi Berjamaah.

1646

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan termasuk OPD di lingkungan Pemkab Lamteng yang banyak menyimpan masalah dalam merealisasikan anggaran tahun 2023. Dan ironisnya, pembangunan sarana pendidikan pun terbukti amburadul.

Hal tersebut bisa dilihat dari pelaksanaan enam paket pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.737.177.295,00, yang ternyata terjadi kekurangan volume sebesar Rp 131.825.743,46.

Proyek apa saja pada Disdikbud Lamteng pada tahun 2023 yang bermasalah? Pertama: Pembangunan RKB SDN 1 Kurnia Mataram. Pekerjaan yang ditangani CV DKK dengan nilai kontrak Rp 598.353.696,00 ini kekurangan volume Rp 8.527.719,09. Kedua: Rehab ruang kelas SDN 2 Tanjung Anom. Dari nilai proyek Rp 537.689.942,00 yang dikerjakan CV LRP tersebut terdapat kekurangan volume Rp 27.417.295,00. Ketiga: Pembangunan RKB SDN 2 Setia Bakti. Dengan nilai kontrak Rp 598.635.393,00, pekerjaan yang ditangani CV NJ ini kurang volume Rp 17.046.334,90.

Keempat: Pembangunan RKB SDN 3 Bandar Sakti senilai Rp 598.121.460,00 yang dikerjakan CV RM diketahui kurang volume Rp 38.783.715,27. Kelima: Rehab ruang kelas SDN 1 Sumber Baru senilai Rp 646.630.413,00 yang ditangani CV DD kurang volume Rp 7.051.270,30, dan keenam: Rehab ruang kelas SDN 2 Setia Bakti senilai Rp 757.746.391,00 yang dikerjakan CV DD juga terjadi kekurangan volume Rp 32.999.408,90.

Atas adanya kasus kekurangan volume pekerjaan ini, BPK RI Perwakilan Lampung dalam LHP Nomor: 37B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 2 Mei 2024, merekomendasikan kepada Bupati Musa Ahmad agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 57.408.448,46 pada empat penyedia jasa, yaitu CV DKK wajib mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 8.527.719,09, CV NJ mengembalikan Rp 7.046.334,90, CV RM sebesar Rp 31.783.715,27, dan CV DD Rp 10.050.679,20. Sedangkan CV LRP telah mengembalikan ke kas daerah sebesar Rp 27.417.295,00.

Begitu juga dengan realisasi pengelolaan dana BOS banyak ditemukan kurang tertib dan tidak sesuai ketentuan. Sebagaimana diketahui, pada tahun 2023 Dinas Pendidikan mengelola anggaran dana BOS Reguler sebesar Rp 148.546.070.312,00, dengan realisasi Rp 122.916.852.948,77 atau 82,755. Yang dikucurkan kepada 684 SDN dan 81 SMPN.

Dan bila disatukan dengan DAK Fisik Pendidikan, total dana BOS di Lamteng pada tahun 2023 mencapai angka Rp 171.701.440.000,00 dengan realisasi Rp 143.177.255.261,60 atau 83,39%. Yang digelontorkan untuk 374 SDN dan 65 SMPN

Dari pemeriksaan terhadap tiga SMPN saja, terungkap adanya penggunaan dana BOS Reguler sebesar Rp 108.234.760,00 yang tidak sesuai ketentuan. Yaitu di SMPN 2 Seputih Agung, SMPN 1 Terusan Nunyai, dan SMPN 3 Terbanggi Besar. Setelah ditemukan penyimpangan dan penyampaian informasi temuan awal oleh BPK RI Perwakilan Lampung melalui LHP Nomor: 37A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, Pemkab Lamteng melalui Disdikbud bergegas mengembalikan besaran dana BOS Reguler yang sempat “dimainkan” tersebut ke kas umum daerah.

Termasuk dana sebesar Rp 32.000.000,00 yang diketahui telah digunakan secara pribadi oleh Kepala SMPN 2 Seputih Agung, sisanya Rp 20.639.850,00 dari total penyimpangan Rp 52.639.850,00 telah dikembalikan ke kas umum daerah pada 18 April 2024.

Sementara penyimpangan dana BOS Reguler di SMPN 1 Terusan Nunyai senilai Rp 13.512.960,00 juga telah dikembalikan ke kas umum daerah pada 18 April, begitu pula SMPN 3 Terbanggi Besar sudah mengembalikan Rp 42.081.950,00 pada 18 April 2024.

Penggunaan dana BOS yang dinilai tidak sesuai kebutuhan adalah langganan media baik di SDN maupun SMPN. Sehingga sepanjang tahun 2023 terkeruk dana BOS sebanyak Rp 5.152.980.000,00.

(sugi)

Exit mobile version