TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Seperti diketahui dari pemberitaan sebelumnya bahwa Tim Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bandar Lampung terkait laporan yang disampaikan oleh Lampung Corruption Watch (LCW).
DPP Laskar Lampung Indonesia menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap langkah positif pihak Kejaksaan Agung dalam upaya mengungkap adanya dugaaan tindakan penyalah-gunaan dalam penggunaan anggaran sebagaimana dimaksuddalam laporan yang disampaikan oleh lembaga anti rasuah LCW.
Sekretaris Jendral DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH memandang bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Kejaksaan Agung tersebut adalah merupakan suatu kewajaran, mengingat dalam setiap akhir pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Lampung selalu ditemukan fakta-fakta pelanggaran yang mengarah kepada kerugian keuangan negara/daerah.
“Kami sangat berharap, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Kejaksaan Agung dapat menemukan bukti-bukti tentang adanya dugaan penyalah-gunaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam laporan yang disampaikan LCW,” jelas Panji, Sabtu (20/7/2024).
Sasaran pemeriksaan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen yang dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di Telukbetung tersebut, menurut Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung, Putu Gede Astawa, adalah 13 orang yang selama ini menangani anggaran, termasuk beberapa di antaranya pengguna anggaran.
Siapa saja yang menjalani pemeriksaan? Dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Balam yang dimintai keterangan mulai dari Kepala BPKAD, M. Nur Ramdhan, kepala bidang anggaran, kepala sub bidang penyusunan APBD, dan kepala sub bidang perencanaan BPKAD.
Selain itu, dimintai keterangan oleh tim Kejagung di antaranya adalah kepala Bagian Perencanaan, kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, kepala Bagian Organisasi, juga kepala Bagian Umum Setdakot Bandar Lampung. Pun akan diperiksa kepala Dinas PU, kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Inspektorat.
Menurut Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramdhan, pada hari Selasa (16/7/2024) lalu, baru empat pejabat yang menjalani pemeriksaan. Sembilan lainnya akan dilakukan secara maraton mulai Rabu (17/7/2024) siang hingga Kamis (18/7/2024).
Turun gelanggangnya Kejaksaan Agung menelisik indikasi penyimpangan penggunaan anggaran di Pemkot Bandar Lampung ini menyahuti laporan yang disampaikan LCW beberapa waktu lalu. Juga, begitu dijelaskan Putu Gede Astawa, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Lampung terkait dengan keuangan Pemkot Bandar Lampung.
Mengenai kondisi keuangan Pemkot Bandar Lampung, jika mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkot Bandar Lampung Tahun 2023, Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, senyatanya memang banyak persoalan.
Mulai dari penganggaran pendapatan dan realisasi belanja yang belum memperhatikan perhitungan secara rasional dan kecukupan kas, terjadi terjadi penggunaan dana yang dibatasi sebesar Rp 80.015.886.122,48, dan defisit keuangan riil sebanyak Rp 267.426.698.983,08.
Juga terdapat gagal bayar utang belanja sebesar Rp 21.298.300.101,00, kurang saji utang belanja Rp 7.238.355.409,00, serta belum dibayarkannya iuran dan klaim program kesehatan sebesar Rp 57.972.704.285,00.
Di sisi lain, pendapatan asli daerah (PAD) yang dianggarkan pada tahun 2023 sebesar Rp 1.316.723.312.406,10, hanya terealisasi Rp 694.676.220.527,49 atau 52,76%. Dan selama tiga tahun anggaran, selalu terjadi defisit keuangan riil. Di mana pada tahun 2021 jumlahnya Rp 637.714.972.189,72, tahun 2022 Rp 342.089.872.154,58, dan tahun 2023 sebesar Rp 267.426.698.983,08.
Yang layak menjadi catatan, pada tahun anggaran 2023 Pemkot Bandar Lampung menurunkan besaran kegiatan infrastruktur pelayanan publik, dari tahun anggaran sebelumnya 19,79% menjadi Rp 14,87% saja.
Jika merunut pada anggaran dan realisasi belanja berdasarkan prioritas urusan pemerintah daerah, pada tahun 2023 kemarin Pemkot Bandar Lampung lebih memprioritaskan anggaran dan realisasi belanja terkait hibah uang dan barang atau jasa dibandingkan belanja urusan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Sebagaimana diketahui, pada APBD TA 2023 Pemkot Bandar Lampung menganggarkan belanja urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar Rp 1.842.475.411.324,00, dengan realisasi Rp 1.346.881.800.574,00. Untuk urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar dianggarkan Rp 214.088.830.310,00, dengan realisasi Rp 159.465.723.820,00.
Sementara belanja urusan pemerintahan pilihan dianggarkan Rp 48.885.270.958,11, dan terealisasi Rp 35.610.365.619,00. Hibah yang dianggarkan Rp 119.391.939.549,00, realisasinya Rp 104.622.124.811,00. Dan hibah yang dianggarkan pada belanja barang dan jasa dialokasikan sebesar Rp 292.743.186.562,00, terealisasi Rp 171.667.872.245,00.
(Team)