LampungLampung Tengah

Seorang Buruh Tebang Tebu Nekat Menggasak Sepeda Motor Petani Tebu PT Gunung Madu Plantation (GMP) Lampung Tengah

53
×

Seorang Buruh Tebang Tebu Nekat Menggasak Sepeda Motor Petani Tebu PT Gunung Madu Plantation (GMP) Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Pelaku berinisial STW (30) terekam CCTV mencuri motor milik Purnomo (48) di depan Bedeng Kontrak Divisi 4 PT. GMP Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Selasa (2/7/24).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto, S.H mengatakan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek setempat.

“Awalnya STW berhasil kabur dari petugas penjaga dan lolos dari portal. Namun pelaku tertangkap kamera CCTV dan berhasil dibekuk petugas,” katanya, Rabu (10/7/24).

Sunarto menjelaskan, kronologi pencurian bermula saat korban terbangun pukul 04.30 WIB.

Sebelum dicuri, kata Kapolsek, korban memarkinkan motor Yamaha R15, Nomor Plat F 3369 FDH di depan rumah bedengnya.

Namun, lanjutnya, saat korban melongok ke luar rumah, motornya sudah tidak ada.

Dikatakan Kapolsek, korban langsung berlari mencari pos penjagaan untuk melihat rekaman CCTV.

“Melalui CCTV tersebut, nampak pelaku keluar areal perusahaan jam 02.08 WIB dengan ciri – ciri celana jeans panjang warna gelap, kaos lengan pendek warna hitam, menggunakan jaket levis dengan lengan kiri ada lis merah, tinggi sekitar 168 cm, rambut hitam lurus,” ujarnya.

Kapolsek melanjutkan, berdasarkan laporan korban dan barang bukti rekaman CCTV, Polisi berhasil membekuk STW.

Dari hasil pemeriksaan, STW adalah buruh tebang tebu PT GMP asal Dusun 4 Purwo Asri, Rt/Rw 003/004, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Kini, STW berikut barang bukti berupa motor curian dan pakaian yang ia pakai saat menjalankan aksinya telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun,” pungkasnya.

(Team Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *