LampungMenggalaTulang Bawang

Sudah 4 Bulan Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Kec Menggala Belum Ada Titik Terang

80
×

Sudah 4 Bulan Dua Pelaku Pengeroyokan Terhadap Anak Dibawah Umur Di Kec Menggala Belum Ada Titik Terang

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Menggala — Dua orang pelaku pengeroyokan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada tanggal 14 April 2024 di Kec. Menggala Kabupaten Tulang Bawang belum berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Tulang Bawang

Dau pelaku pengeroyokan yakni EL (44), MHD (21), yang merupakan warga Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang Lampung, 27/07/2024

Kepada Media Gemantara News, Orang tua korban menjelaskan bahwa telah melaporkan Ke Polres Tuba terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur

Dengan Dasar Laporan Potisi Nomor: LP/B/90/V/2024/SPKTIPOLRES TULANG BAWANG POLDA LAMPUNG tanggal 14 Apr 2024 pukul 03.31 WIB.

Pada malam hari sekitar pukul 00:00 WIB, kami selaku Orang tua melaporkan terkait pengeroyokan yang dialami oleh korban (Anak kandung) berinisial Mz (13) warga lingkungan Gunung Sakti Kelurahan Menggala Selatan Tulang Bawang yang terjadi pada Hari (14/04/2024) lalu di area pinggir jalan raya gunung sakti.

Dimana saat itu Laporan Kami diterima dan Penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban, yakni meminta keterangan dengan sejumlah Pertanyaan. Dan ke esok harinya pemeriksaan terhadap kami (Orang Tua korban) hingga pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Dalam hal ini Kemi kibingunggan Terkait Kinerja Pihak Polres Tuba Lampung, yang dikarenakan

para pelaku tindak kekerasan atau pengeroyokan terhadap anak dibawah Umur belum berhasil Di amankan oleh (Polisi) Padahal Polisi (penyidik) secara langsung telah mengambil beberapa

barang bukti berupa pakaian dan Hp korban ke rumah kami (Orang Tua korban).

Atas kejadian Ini kepada Pihak Penegak Hukum Kemi Selaku Pihak Korban berharap Kiranya Perkara ini secepatnya ada kejelasan dan titik terang,

Saat ini para pelaku bebas berkeliaran belum di tangkap dan pidanakan atau di pidana dihukum kurungan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *