Bandar LampungLampung

Terima Laporan GRPPL, Gapeksindo Dorong BPK RI Perwakilan Lampung Periksa Dugaan Mark-Up Anggaran Pembangunan RSPTN Unila

180
×

Terima Laporan GRPPL, Gapeksindo Dorong BPK RI Perwakilan Lampung Periksa Dugaan Mark-Up Anggaran Pembangunan RSPTN Unila

Sebarkan artikel ini
[SPACE IKLAN]
TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Provinsi Lampung menerima surat tembusan laporan yang disampaikan oleh Gerakan Rakyat Peduli Pembangunan Lampung (GRPPL) tentang adanya dugaan praktik mark-up anggaran pada pembangunan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri (RSPTN) Universitas Lampung yang dilaksanakan oleh PT. Nindya Karya, Senin (15/7/2024).   Dugaan mark-up anggaran yang dimaksud diatas, meliputi beberapa kegiatan pembangunan diantaranya bidang Waste Water Treatment Plant (WWTP) yang merupakan sistim pengolahan limbah cair, dan Chiller Water Unit (CWU) yang merupakan perangkat penyedia kebutuhan udara segar dalam gedung reaktor, serta Internet Relay Chat (IRC) adalah sistem pesan multi-user real-time dengan selisih anggaran mencapai 40 persen dari Rencana Anggaran Biaya sehingga ini berakibat merugikan keuangan negara.   Ketua GRPPL, Johan Budi dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi berkaitan dengan harga readymix di seluruh produsen, harga termurah masih diatas satu juta rupiah, jadi hampir bisa pastikan bahwa mutu beton yang digunakan di proyek RSPTN telah dikurangi dari yang sebenarnya.   Johan Budi menambahkan, harga diatas juga menunjukan keuntungan yang diambil oleh pihak rekanan proyek berkisar di angka 40% dari harga rencana anggaran biaya sehingga menunjukan adanya indikasi penurunan kualitas material yang digunakan. Karenanya GRPPL meminta kepada pihak penegak hukum dan BPK RI Perwakilan Lampung untuk mengusut tuntas indikasi dugaan penyimpangan pada kegiatan proyek RSPTN Unila yang disinyalir kuat adanya kecurangan dengan terjadinya kecurangan mutu beton. “Kami juga meminta BPK RI Perwakilan Lampung agar segera memeriksa dan melakukan uji laboratorium pada beton yang digunakan pada proyek CWU Pembangunan RSPTN,IRC,dan WWTP Universitas Lampung,” tutup Johan Budi. Indikasi Markup yang dimaksud pada item pekerjaan beton struktur yang menggunakan readymix dengan mutu beton k-400 seharga Rp. 1.000.000 per kubik dan readymix dengan mutu beton k-350 seharga Rp.955.000 dengan slump 12+2. Berdasarkan hasil penelusuran tim GRPL di pabrik penyedia readymix, harga diatas jauh dibawah harga pasaran, sehingga terindikasi terjadinya mutu beton yang digunakan pada proyek RSPTN tidak sesuai dengan spek yang seharusnya. Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pembina Gapeksindo lampung Doni Barata meminta aparat penegak hukum memeriksa secara menyeluruh Pengurus Perusahaan PT. Nindya Karya Persero mulai dari Direktur Utama sampai dengan tingkatan Pelaksana Lapangan pada proyek RSPTN Unila. “ Iya kita sudah dapat surat dari GRPPL atas investigasi yang mereka lakukan berkaitan dengan Mutu Beton pada proyek RSPTN Unila. Sebaiknya penegak hukum menjadikan ini perhatian dengan memeriksa manager Proyek sampai Direktur Utamanya,” kata Doni Barata, Senin (15/7/2024). Selain itu, Doni Barata juga meminta lembaga terkait memeriksa mutu beton pada proyek RSPTN Unila. Dirinya juga menekankan pemeriksaan uji laboratorium atas mutu beton pada proyek RSPTN Unila harus dilakukan oleh tim penguji yang independen. “ dan jika hasil uji laboratorium atas mutu beton betul ditemukan markup dan mutu beton yang tidak standar bisa dibilang proyek gagal konstruksi dan seharusnya dibongkar, “ tutup Doni Barata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[SPACE IKLAN]
error: Content protected !!