Tintainformasi.com, lampung tengah —-Urusan pembayaran honorarium pejabat pengelola barang dan jasa telah menjerat 33 OPD di lingkungan Pemkab Lamteng. Kasusnya adalah: masing-masing kepala OPD meng-SK-kan pejabat pengelola barang dan jasa di OPD-nya.
Ternyata, yang ditunjuk merupakan pegawai pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Lamteng. Dan terkait dengan hal tersebut, sesungguhnya penunjukan pejabat pengadaan barang dan jasa juga telah ditetapkan oleh Bupati Lamteng melalui SK Nomor: 7/KPTS/Setda.II.07/2023 tentang Pembentukan Tim Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Lamteng, dan berdasarkan SK itulah pejabat pengadaan barang dan jasa melaksanakan tugas melalui SPT Nomor: 800/009/SPT/Setda.II.07/2023 tanggal 17 Januari 2023 yang ditandatangani Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
Akibat tidak taatnya 33 OPD dalam melaksanakan tata kelola dan penggunaan anggaran sebagaimana ketentuan, terjadi penyimpangan sebesar Rp 345.916.000,00 sebagai kelebihan pembayaran. Direkomendasikan oleh BPK RI Perwakilan Lampung sebagaimana tertuang dalam LHP Nomor: 37B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024, kepada Bupati Lamteng agar memerintahkan kepala OPD memproses kelebihan pembayaran kepada pihak terkait dan menyetorkannya ke kas daerah.
OPD mana saja di lngkungan Pemkab Lamteng yang telah menyikat honor Rp 345.916.000,00 dan harus mengembalikan ke kas daerah?
1. Badan Kesbangpol wajib mengembalikan Rp 7.752.000,00.
2. Balitbangda Rp 7.752.000,00.
3. Bapenda Rp 7.752.000,00.
4. Bappeda Rp 7.752.000,00.
5. Dinas BMBK Rp 31.008.000,00.
6. BKPSDM Rp 7.752.000,00.
7. BPKAD Rp 7.752.000,00.
8. Disdukcapil Rp 7.752.000,00.
9. Dinas Kesehatan Rp 16.796.000,00.
10. DLH Rp 7.752.000,00.
11. Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan Rp 7.752.000,00.
12. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 23.256.000,00.
13. Dinas Sosial Rp 7.752.000,00.
14. Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Rp 6.460.000,00.
15. Inspektorat Rp 7.752.000,00.
16. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Rp 12.920.000,00.
17. Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Rp 7.752.000,00.
18. Dinas PPPA Rp 7.752.000,00.
19. Dinas Perindustrian Rp 7.752.000,00.
20. Dinas Perpustakaan dan Arsip Rp 7.752.000,00.
21. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Rp 23.256.000,00.
22. Dinas PPKB Rp 7.752.000,00.
23. Dinas SDA Rp 22.440.000,00.
24. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rp 7.752.000,00.
25. Sekretariat Daerah Rp 23.256.000,00.
26. Sekretariat DPRD Rp 14.688.000,00.
27. Satpol PP Rp 7.752.000,00.
28. Dinas PMD Rp 7.106.000,00.
29. Dinas Perhubungan Rp 7.752.000,00.
30. BPBD Rp 7.752.000,00.
31. Kecamatan Terbanggi Besar Rp 1.292.000,00.
32. Kecamatan Seputih Agung Rp 7.752.000,00.
33. Kecamatan Trimurjo Rp 646.000,00.
Sampai Kamis (22/8/2024) siang kemarin, menurut penelusuran, belum ada sama sekali pengembalian dari 33 OPD ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK. Artinya, uang rakyat Lamteng sebanyak Rp 345 jutaan masih dikantongi petinggi pada 33 OPD tersebut diatas. (Team.red)