Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungTulang Bawang

Diduga Habiskan Anggaran Rp 1,5 Miliar, Rencana Pembangunan Obyek Wisata “Waterboom Lembah Rahayu” Mangkrak, Masyarakat Harapkan APH Lakukan Penyelidikan

44
×

Diduga Habiskan Anggaran Rp 1,5 Miliar, Rencana Pembangunan Obyek Wisata “Waterboom Lembah Rahayu” Mangkrak, Masyarakat Harapkan APH Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG — Pemerintahan Desa Gedung Bandar Rahayu Kecamatan Gedung Meneng Kabupaten Tulangbawang sejak berapa tahun lalu telah merencanakan dan melaksanakan pembangunan obyek wisata yang diberi nama “Waterboom Lembah Rahayu”

Penggalian obyek wisata ini dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Desa dalam memaksimalkan potensi alam yang ada dan dengan harapan pula agar usaha baru ini akan menjadi investasi untuk meningkatkan pendapatan desa dan berimplikasi juga terhadap tingkat kesejahteraan masyarakat, serta membuka lapangan pekerjaan.

Untuk merealisasikan rencana tersebut diatas, Pemerintah Desa Gedung Bandar Rahayu telah mengalokasikan dana kurang lebih sebesar Rp 1, 5 miliar yang bersumber dari Anggaran Dana Desa, namun dalam kenyataannya sekarang pembangunan taman wisata tersebut telah berhenti secara total, sementara anggaran yang telah dikucurkan juga tidak ada kejelasannya.

Beberapa anggota masyarakat yang menjadi narasumber dalam pemberitaan ini, menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan rencana pembangunan taman wisata ini, dari awal sudah terindikasikan adanya praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dari para pengelola yang dalam hal ini Kepala Desa berikut para perangkatnya, yang konon semua masih dalam ikatan hubungan keluarga.

Narasumber juga menyebutkan bahwa aroma manipulasi dalam penggunaan anggaran sudah tercium sejak pembebasan bakal calon lahan pembangunan taman wisata, lahan seluas kurang lebih 2 hektar tersebut sebenarnya adalah milik Kepala Desa lalu oleh Kepala Desa lahan tersebut dilepas (dibebaskan) dengan harga Rp 300 juta.

Berdasarkan nilai kelayakan untuk ukuran harga jual beli tanah, harga jual tersebut diatas yang ditetapkan oleh Kepala Desa tersebut adalah jauh dari kepantasan, yang dalam perkiraan hanya mencapai paling maksimal Rp 150 juta, dan ini berarti telah ada upaya untuk melakukan mark-up dalam pembebasan calon lahan taman wisata.

Dilain pihak, Kepala Desa dalam menjalankan rekruitment perangkat desa juiga diduga telah mengangkangi regulasi aturan yang ada dengan mengesampingkan azas kecakapan dan kemampuan dalam bidangnya masing-masing, sehingga dalam perjalanan Pemerintahan Desa kental dengan praktik monopoli dalam segala hal.

Hal ini terbukti bahwa dalam pengelolaan anggaran pembangunan taman wisata Waterboom Lembah Rahayu ternyata semua dikendalikan oleh Kepala Desa tanpa mendistribusikan wewenang kepada perangkat sesuai dengan jobnya masing-masing.

Emi Darmawati,Istri kkm M.Taib yg Wafat. Sumardi.SH mantan ketua BPK. Suprayitno yg diduga Tanda tangani pembelian Tanah Water boom atas nama Masyarakat, Hardianto Bendahara Kampung. Gita Yeni.Bendahara Bumdes/Bumkam.

Surat tanah waterbom diduga digelafkan oleh oknum Istri Almarhum Mantan Kkm M.Tayib Emi Darmawati Spd karena dia menjabat KAUR Pembangunan saat itu di Kampung Gedung Bandar Rahayu

Dengan adanya kejadian tersebut diatas, masyarakat Desa Gedung Bandar Rahayu Kecamatan Gedung Meneng berharap agar pihak/instansi terkait untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap rencana pembangunan taman wisata yang telah mangkrak tersebut.

Apapun bentuknya, dalam hal ini masyarakat telah dirugikan, karena mengejar impian sebagian oknum maka anggaran pembangunan desa yang menjadi korban dan oleh karenanya dalam kasus ini hukum harus ditegakkan, untuk mencapai keadilan dimata masyarakat.

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *