Banner Top Up Produk Digital
LampungLampung UtaraPEMERINTAHAN

Inspektorat Berjanji Dalami Monopoli Pengadaan Alat SPAM Dan SPAL Serta Setoran 15 Persen Di Dinas DPUPR Lampung Utara

logo-tintainformasi-favicon
201
×

Inspektorat Berjanji Dalami Monopoli Pengadaan Alat SPAM Dan SPAL Serta Setoran 15 Persen Di Dinas DPUPR Lampung Utara

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA –Dugaan pemotongan 15 persen oleh oknum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lampung Utara yang disampaikan oleh salah satu Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dalam program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik (SPALD) melalui PUPR yang tersebar di 18 Desa.

Dugaan pemotongan tersebut kata KSM, disebut sebagai uang keamanan oleh oknum DPUPR Lampura agar program berjalan dengan lancar.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Progam SPAM tersebut, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 sebesar Rp16 Miliyar lebih.

Menanggapi hal itu, pihak Inspektorat Lampung Utara melalui Redho Tiansyah selaku Inspektur Pembantu IV, berjanji akan mendalami temuan tersebut.

“Temuan tersebut setelah diberitakan menjadi informasi publik, sehingga kita Inspektorat akan segera menindak lanjuti temuan tersebut,” tutur Redho, Senin (3/10/2022).

Ia menjelaskan, proses tahapan pemeriksaan memerlukan waktu yang belum diketahui berapa lama.

ADVERTISEMENT

“Untuk proses pemeriksaanya belum tau kita akan berapa lama, karena tahapan awal adalah temuan ini akan kita rapatkan bersama Inspektur terlebih dahulu, baru selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan kepada pihak terkait baik itu PPTK KSM,” terangnya.

Baca juga:  Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi Kunjungi Polres Tanggamus, Tekankan Soliditas TNI-Polri

Pemeriksaan tersebut kata Redho, nantinya juga berkaitan dengan spesifikasi bangunan SPAM tersebut.

“Kita juga akan periksa nantinya termasuk spesifikasi dari SPAM tersebut apakah sesuai atau tidak, apakah ada pelanggaran berat atau tidak, jika ditemukan pelanggaran berat nantinya kita sampaikan kepada Inspektur,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

Redho juga menjelaskan bahwa, apabila nantinya ditemukan pelanggaran berat yang masuk ke ranah pidana, baru dapat dilaporkan pada tahun depan.

“Apabila nantinya ditemukan pelanggaran berat dan diharuskan dilimpahkan ke APH, hal itu juga baru bisa dilakukan tahun depan, karena saat ini progamnya masih berjalan,” tukasnya.(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™