Tintainformasi.com, Lampung-tengah — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, di Sinyalir dimanfaatkan oleh diduga Kepala Kampung Ali Sadikin dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) atau Ketua Panitia PTSL Musa, dijadikan sebagai lahan Pungutan Liar (Pungli) untuk memperkaya diri pribadi dan atau kelompok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Wartawan Tinta Informasi beserta Tim Investigasi dilapangan, untuk pelaksanaan teknis dilapangan terkait adanya informasi penarikan sejumlah uang 800 ribu rupiah s/d 1.100 satu juta seratus ribu rupiah untuk proses Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) perbidang atau perbuku/serfikat yang telah di Programkan Pemerintah.
Wartawan Tinta Informasi dan Tim investigasi kroscek ke kampung tanjung sabtu 27/07/2024, guna untuk Konfirmasi kepada Pokmas dan masyarakat mengenai informasi tentang Biaya Penerbitan Sertifikat Program PTSL Tahun 2021 dan 2024.
Dari hasil konfirmasi Awak media dan tim investigasi di dusun 7 kampung tanjung ratu dan mencoba konfirmasi kepada Kepala Dusun (Kadus) 7, Bapak Musa namun beliau tidak dirumah, dan tim kamipun konfirmasi ke beberapa warga dusun 7, yang enggan dituliskan namanya mengatakan, “kalau warga dusun 7 ini yang mendapatkan Sertifikat PTSL itu 200 Lebih, kalau didusun 3 atau dusun yang lain saya tidak tahu pak berapa buku/sertifikatnya, dan untuk biayanya kami dikenakan biaya 800 ribu yang memiliki berita acara, yang tidak memiliki berita acara menambah 300 ribu atau dikena biaya 1.100 satu juta seratus rupiah, dan mengenai biaya Sertifikat PTSL itu dari Tahap 1, kalau tidak salah di tahun 202, ya sama pak biayanya 800 ribu dan 1.100 satu juta seratus ribu rupiah Persertifikatnya, dan untuk tahun 2024 ini kami warga dusun 7 yang mendapatkan Sertifikat PTSL itu dana untuk biaya tersbut kami setor langsung ke Kepala dusun (Kadus) 7 Bapak Musa, Karena Beliau juga Sebagai Pokmasnya. “jelas salah satu warga.
Pada dasarnya biaya untuk Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap (PTSL) adalah sepenuhnya gratis, karena biaya untuk penerbitan dan biaya untuk Panitia PTSL Tingkat Provinsi dan Kabupaten sudah dianggarkan Pemerintah Pusat dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) namun adapun biaya swadaya dari masyarakat, yang di haruskan membayar, Pemerintah mempunyai ketentuan biaya yang Tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang meliputi Menteri Agraria, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,
No : 25/SKB/V/2017.
No : 590-3167A Tahun 2017.
No : 34 Tahun 2017
Pertanggal 22 Mei 2017 Provinsi Lampung masuk dalam Kategori IV, yang mana biaya untuk Perbidang/persertifikat PTSL itu Sebesar Rp.200.000.
Dan Bupati Lampung Tengah ditahun 2017 Mengelkuarkan Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Pebiayaan di Kabupaten Lampung Tengah.
Adanya biaya 800 s/d 1.100 (delapan ratus ribu rupiah dan satu juta seratus ribu rupiah) untuk Penerbitan Sertifikat Program PTSL Tahun 2021 dan 2024 di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, maka Kepala Kampung Bapak Ali Sadikin dan Ketua Pokmas Bapak Musa diduga kuat melakukan Pungutan Liar (Pungli) dibiaya Sertifikat Program PTSL tersebut hingga Ratusan juta rupiah.
Dengan adanya Dugaan Pungli Biaya Sertifikat Program PTSL Tahun 2021 dan 2024, Kami meminta kepadan Aparat Penegak Hukum (APH) wilayah hukum kabupaten lampung tengah dan Sapu Bersih Pungli Liar (Saberpungli) Polda Agar dapat kroscek ke kekampung Tanjung Ratu Kecamatan Selagai Lingga, guna untuk mengumpukan bukti-bukti dari masyarakat terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Kepala Kampung Ali Sadikin dan Ketua Pokmas Bapak Musa, “(Tim)