Tintainformasi.com, Ogan ilir — Oknum Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Ogan Ilir M. Kapidin diduga selewengkan dana/anggaran perjalanan dinas. Dugaan korupsi tersebut mencuat ke publik usai dibuka oleh salah satu pegawai yang identitasnya minta dirahasiakan.
Menurut narasumber (narsum) ini, besarnya dana yang dianggarkan oleh sang Kasat Pol PP Ogan Ilir sangat tidak masuk akal. Pasalnya, terhitung sejak Januari 2024 anggaran perjalanan dinas mencapai Rp 221.580.000,00.
Dan yang lebih mencengangkan, anggaran belanja pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp.231.650.000,00 dan 37.110.000,00 ditambah biaya konsumsi senilai puluhan juta.
“Bukan main besarnya anggaran di Sat Pol PP Ogan Ilir ini, sentuh angka ratusan juta padahal tidak ada DL hanya perjalanan dinas biasa”, kata Narsum, Rabu (14/08).
Berbekal informasi itulah, dugaan memainkan anggaran SPPD oleh Kasat Pol PP Ogan Ilir dan Kasubag Perencanaan ini berhembus makin kencang.
Modus permainan anggaran ini, diduga dimainkannya mulai dari biaya makan (konsumsi), biaya penginapan di hotel, SPPD ganda, laporan kegiatan fiktif, dan biaya pemeliharaan kendaraan (mobil dinas).
Dengan demikian, secara keseluruhan dugaan korupsi anggaran di Satuan Polisi Pamong Praja Ogan Ilir ini tidak main – main mencapai lima ratus juta rupiah.
Untuk itu, melalui media ini narsum meminta agar Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir dan para APH segera turun guna melakukan investigasi terkait dugaan kecurangan dan adanya indikasi korupsi di Satuan Polisi Pamong Praja tersebut.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir M Kapidin, saat di konfirmasi mengatakan itu tidak benar karena kemarin terjadi kesalahan input data kami juga sudah di periksa oleh BPK tegas nya ( Abbas Pewarta )