Tintainformasi.com (Bandar Lampung) — Dugaan carut marut tender proyek pembanguan di Universitas Lampung (UNILA) akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dan Kejaksaan Agung oleh Lembaga Pemantau Pembangunan Lampung (LPPL).
Hal ini disampaikan oleh Alzier Dianis Thabranie selaku Ketua LPPL saat ditemui di kediamannya, dirinya mengatakan akan melaporkan tender-tender gelap di Unila yang menyalahi prosedur itu ke KPK-RI dan Kejaksaan Agung.
” Kami sudah berkoordinasi dengan pihak KPK-RI dan Kejaksaan Agung terkait dugaan carut marut tender Proyek di Unila, yang juga diduga di kocok bekem dan dilaksanakan oleh suami dari Rektor Unila itu sendiri, ” ungkapnya, Kamis (01/08/2024).
Alzier menambahkan, seharusnya tender proyek yang menggunakan anggaran negara itu harus dibagi kepada masyarakat.
” Tujuan dari proyek pembangunan itu kan untuk kesejahteraan rakyat, jadi harus ada pemerataan untuk rakyat, termasuk kerjaan tersebut bagi lah ke masyarakat yang memang sesuai porsinya. Ini yang bermain malah oknum Dosen sendiri bekerjasama dengan suami atas perintah dari oknum Rektor Unila sendiri. Kasus ini harus dibongkar habis, bersihkan Lampung dari praktik-praktik monopoli, “tegasnya.
” Apalagi proyek ini di lingkungan pendidikan, yang seharusnya memberikan contoh yang baik buat mahasiswa dan mahasiswinya, bukan malah sebaliknya, “pungkas Tokoh Politik senior di Provinsi Lampung ini.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4) Provinsi Lampung menemukan fakta baru Proyek Penunjukan Langsung (PL) diduga sebagai proyek Siluman pada bagian Rektorat Universitas Lampung (Unila).
Hal ini diungkapkan Ardho Adam Saputra, SE Ketua Umum KP4 Provinsi Lampung diruang kerjanya bahwa dari temuan Team Investigasi KP4, ada 40 paket PL diduga siluman karena tidak dipasangnya plang papan proyek yang mengumumkan berapa nilai proyek, dikerjakan berapa hari dan dari CV mana yang mengerjakan.
(Team)