Bandar Lampung

Oknum Kadis PU Lamsel Dilaporkan Ke Polda Lampung Kasus Uang Proyek

392
×

Oknum Kadis PU Lamsel Dilaporkan Ke Polda Lampung Kasus Uang Proyek

Sebarkan artikel ini
Oknum kadis PU Lamsel dilaporkan ke polda Lampung kasus uang proyek

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Drs. Hasbie Azka, dilaporkan ke Polda Lampung, terkait dugaan penipuan, karena tidak membayarkan upah dan uang penggati pekerjaan proyek jalan Rp2,85 miliar, untuk proyek pembukaan jalan sepanjang 3,1 Km. Uang harus diganti hanya Rp249 juta, namun sejak tahun 2016 hingga kini tidak juga dibayarkan.

Pelapor atas nama Yusnadi mengatakan pada tahun 2016, Drs Hasbie Azka menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat. Dia memanggil Yusnadi dan memerintahkannya untuk mengerjakan proyek pembukaan badan jalan sepanjang 3,1 kilometer di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. “Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp2,85 miliar, dengan perjanjian bahwa saya akan menerima gaji bulanan serta fee setelah pekerjaan selesai,” kata Yusnadi, di Polda Lampung.

Menurut Yusnadi, di awal proyek, Hasbie memberikan uang sebesar Rp140 juta untuk memulai pekerjaan. Setelah sekitar satu bulan, Yusnadi melaporkan kepada Hasbie bahwa dana tersebut telah habis digunakan untuk keperluan pekerjaan.

Mendengar itu, Hasbie meminta Yusnadi untuk mencari dana talangan agar pekerjaan bisa diselesaikan. “Namun, setelah proyek selesai, janji Hasbie untuk mengganti dana talangan dan memberikan fee tidak pernah terwujud hingga saat ini. Saya nuntut hak, dan baya pengganti dana talangan dan pembayaran fee,” katanya.

“Saya juga meminjam orang untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut. Total dana talangan sebesar 249 juta rupiah. Sekarang Hasby Azka menjabat sebagai kepala Dinas PUPR Lampung Selatan,” katanya.

Proyek PUPR Lampung Selatan Banyak Dikerjakan Sendiri?

Sementara informasi lain menyebutkan, pola yang dilakukan Hasby Azka, sama dengan sat di PUPR Pesisir Barat. Saat menjabat Kepala Dinas PUPR, banyak proyek bernilai miliaran yang dikerjakan sendiri dengan meminjam perusahaan kerabat dan keluarga.

“Dia memang begitu polanya. Proyek dikerjakan sendiri. Perusahaan yang banyak masuk dari Way Kanan. Wajar di Lampung Selatan didemo orang. Cek saja perusahaan-perusahaan pemenang tender di Lampung Selatan itu,” kata Sumber di Lampung Selatan.

Didemo Rekanan

Puluhan kontraktor dan aktivis tergabung Aliansi Kearifan Lokal Indonesia (AKLI) unjukrasa di depan kantor Dinas PUPR Lampung Selatan, Selasa 30 Juli 2024. Mereka menyampaian orasi berlanjut kegagalan mediasi karena bersitegang soal jumlah perwakilan pendemo.

Massa menggelar orasi dan spanduk berisi keluhan dan tuntutan terhadap Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hasbi Aska. Massa menyampaikan aspirasi Hasbi kenyang, kami lapar, jangan tutup mata pada infrastruktur Lampung Selatan, punya lumbung tapi lapar di rumah sendiri, dan memperingati 6 tahun Operasi Tangkap Tangan mantan kadis PU ditangkap.

Kontraktor orasi bergantian menyampaikan aspirasi yaitu Fahrudin Ali Hasan, Herman, dan Saifun Naim. Para kontraktor menuntut pemberdayaan setelah merasa dimarjinalkan di daerah sendiri. Mereka menuding Dinas PUPR Lampung Selatan justru mengakomodasi kontraktor dari wilayah lain seperti Lampung Utara, Pringsewu, Tanggamus, dan Bandar Lampung.

Kepala Dinas PUPR dianggap semena-mena terhadap kearifan lokal yaitu pengusaha atau rekanan Lampung Selatan. Herman menyampaikan rekanan berunjuk rasa hari ini karena merasa tidak diperhatikan. Sejak Hasbi Aska menjabat kepala Dinas PUPR, rekanan lokal tidak pernah mendapatkan pekerjaan. Kontraktor menuntut kepala Dinas PUPR Lampung Selatan dicopot.

Penyampaian aspirasi berjalan lancar. Perwakilan pendemo diajak mediasi. Baru masuk ruangan terjadi perdebatan panas setelah Kepala Dinas PUPR Hasbi Aska menolak karena peserta terlalu ramai. Masuknya awak media di ruang mediasi rupanya menjadi pangkal perselisihan.

Hasbi Aska menuding kontraktor atau rekanan salah alamat berunjuk rasa di kantornya seraya membeberkan soal sistem atau prosedur lelang proyek. Proses ini bisa dipantau siapapun dan dari manapun karena menggunakan sistem online. Dengan prosedur tersebut, Dinas PUPR tidak punya wewenang membagi-bagi proyek. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *