Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Tengah

Penambangan Pasir Diduga Ilegal Di Sungai Way Seputih Semakin Merajalela

24
×

Penambangan Pasir Diduga Ilegal Di Sungai Way Seputih Semakin Merajalela

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Penambangan Pasir diduga iligal di sungai way Seputih, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah kian mempercepat Abrasi di wilayah itu.

Salah satu lokasinya, di bibir sungai Dusun 1 Kampung Subing Karya, Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah Propinsi Lampung Penurunan bibir sungai terus tergerus akibat penambang pasir ilegal

Rosyid (50) warga Dusun 1 Kampung Subing Karya, salah satu pemilik pangkalan pasir ini, kepada awak media ini mengaku dirinya memiliki lahan seluas 3/4 hektar dikelola buat pangakalan pasir, Selasa (.13/8/24).

“Tanah seluas 3/4 hektar ini milik bapak saya yang kebetulan dipinggir Sungai Way Seputih dan saya buka buat pangkalan pasir dan Ini sudah berjalan satu tahun,”jelas Rosyid.

Dirinya mengaku dalam tahun terakhir areal tanah miliknya yang berada di pinggir sungai ini sudah separuh lebih terguras.

“Gerusan bibir sungai way seputih ini semakin kuat sehingga menghilangkan tanah yang berada di pinggir sungai. Kebetulan, saya memiliki sekitar 3/4 hektare sudah hampir habis tergerus akibat saya sedot mengambil pasir, terangnya.

Sementara,.Muklis salah satu pekerja mengaku dirinya dan teman-teman ikut kerja saja, tidak lebih dari itu

“Dalam sehari tidak tentu, kadang tiga mobil dan kadang lebih. Pererit, kami dapat upah 80 ribu rupiah, itupun dibagi banyak orang.

Pantauan awak media ini dilokasi tambang pasir Way Seputih, tampak hampir semua bibir sungai terdampak abrasi atau tergerus akibat penambang pasir iligal.

(Team Liputan)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *