TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 mengalami sejumlah perubahan dari yang diproyeksikan sebelumnya.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan, saat pidato sambutan dalam Rapat Paripurna Penyampaian KUPA-PPAS Perubahan APBD Tanggamus Tahun Anggaran 2024, dan Rapat Paripurna Penyampaian Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (7/8).
Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan dalam pidato sambutannya mengatakan, penyusunan Rancangan KUPA serta Rancangan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut. Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Ketiga, Saldo Anggaran Lebih Tahun Sebelumnya yang harus digunakan untuk tahun berjalan. Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2024, maka kami telah menyusun Rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
Kesatu, pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp.1.802.316.876.174, menjadi Rp.1.802.166.673.574, atau berkurang sebesar Rp.150.202.600.
Kedua, Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp.1.783.402.490.691,-, menjadi Rp.1.804.199.625.181, atau bertambah sebesar Rp.20.797.134.490.
Ketiga, Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 terdiri dari Penerimaan Pembiayaan, diproyeksikan meningkat dari Rp.4.121.493.000, menjadi Rp.25.068.830.090 yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya, berdasarkan hasil Audit BPK.
“Pengeluaran Pembiayaan, diproyeksikan tetap sebesar Rp.23.035.878.483,-, dipergunakan untuk Pembayaran Cicilan Pokok Hutang PEN. Pembiayaan total, diproyeksikan Surplus Rp.2.032.951.607, dimana pembiayaan total ini untuk menutup defisit anggaran yang terjadi,” ujar Pj Bupati.
Masih kata Pj Bupati, dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Selanjutnya terkait Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, perlu kita buatkan Perda, karena Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Oleh karena itu, pemerintah terutama pemerintah daerah memberikan upaya dalam mendukung kesejahteraan tersebut dengan skema-skema kebijakan publik yang mendukung lingkungan hidup. Salah satu upaya tersebut adalah dengan adanya Pengelolaan Air Limbah Domestik di wilayah Kabupaten Tanggamus,” tandas Mulyadi Irsan.
Lanjutnya lagi, kewenangan Pemerintah Daerah dalam menetapkan Pengelolaan Air Limbah Domestik ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan bahwa Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren menempatkan Kewenangan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik diatur oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan pemukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Saat ini, air limbah domestik yang dibuang ke media lingkungan hidup semakin meningkat dan berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Untuk mengatasi hal ini diperlukan sebuah sistem air limbah skala permukiman, yakni sebuah sistem pelayanan sanitasi yang melayani sekelompok rumah tangga, memiliki jaringan pipa, dan unit pengolahan air limbah,” imbuh Pj Bupati.
Dalam pengelolaannya biasanya melibatkan masyarakat, mulai perencanaan, pelaksanaan, dan operasi pemeliharaan. Dengan demikian diperlukan sebuah aturan yang bertujuan untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) dalam memberikan pelayanan pengelolaan air limbah domestik kepada seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Tanggamus.
Terkait hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah terkait Pengelolaan Air Limbah yaitu sebuah Peraturan Daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya.
Walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun demi kesempurnaan produk hukum yang akan kita berlakukan, maka Ranperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus, yang Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten Tanggamus.
“Kami juga ucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah berkenan menerima penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, yang pada waktunya nanti akan dibahas bersama dengan Badan Anggaran DPRD, TAPD dan Perangkat Daerah se-Kabupaten Tanggamus, kemudian hasilnya akan disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Pj Bupati di di akhir pidatonya.
Pada kesempatan tersebut, Asisten II Pemerintah Kabupaten Tanggamus Hendra Wijaya Mega menyampaikan rasa syukur, karena Rapat Paripurna dihadiri oleh 27 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
“Terimakasih Pak Sekwan atas kerjasamanya,” ujar Asisten II, Hendra Wijaya Mega.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Tanggamus Dr.Ir.Hi. Mulyadi Irsan, MT., Pj Sekda Tanggamus Suaidi, Asisten II Hendra Wijaya Mega, Pimpinan Instansi Vertikal, Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tanggamus, Camat dan Sekcam se-Kabupaten Tanggamus, Unsur Forkompinda Kabupaten Tanggamus, Dandim 0424 Tanggamus, Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Kapolres Tanggamus, dan 27 orang dari 45 orang Anggota DPRD Tanggamus. (Hadi Hariyanto)