LampungWay Kanan

Polres Way Kanan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan

44

Tintainformasi.com, Way kanan —Polres Way Kanan bersama kejaksaan Negeri Way Kanan kembali menggelar rekontruksi tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP bertempat di Mapolres Way Kanan, Rabu (7/8), diduga dilakukan oleh mantan kepala Kampung Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Way Kanan IB bersama S anak Kandung, D anak menantu dan Y seorang warga kampung setempat, 1 tahun lalu.

Rekonstruksi atau reka ulang kasus 170 tersebut merupakan tindak lanjut sebelumnya, dimana awalnya dijadwalkan pada 31 Juli 2024, namun tertunda dikarenakan beberapa pelaku tidak hadir, dan sebagai tindak lanjut laporan polisi yg dilaporkan oleh korban Mujiono Warga Bandar Dalam.

Hadir dalam rekonstruksi tersebut selain korban Mujiono diduga para pelaku juga turut hadir, serta saksi – saksi, sehingga rekonstruksi dapat dijalankan oleh Polres Way Kanan.
Diketahui dalam rekonstruksi tersebut jelas sekali peran pelaku S yang merupakan anak kandung IB, dalam kasus 170 tersebut, yakni menyiram muka korban dengan menggunakan air dari botol, lalu anak menantu D mencekik korban dari belakang dan langsung mendudukkan korban, lalu kembali S melakukan pukulan kearah wajah korban yang diikuti oleh pelaku IB yang membenturkan kepala korban ke bagian perut, kemudian pelaku Y salah seorang warga dan melucuti alat sadap karet milik korban.
Kakam Bandar Dalam Hasani ketika dihubungi Via telpon karena sedang berada di Jakarta mengharapkan, kiranya aparat penegak hukum baik jajaran Polres Way Kanan maupun Kejaksaan Negeri Way Kanan dapat menegakkan supremasi hukum seadil – adilnya, mengingat kasus tersebut telah cukup lama, dan belum mendapat kepastian hukum.
“Semoga dengan hadirnya sosok Kapolres yang baru, kasus tersebut dapat segera selesaikan,”kata Hasani.

Hal senada juga dilontarkan oleh korban Mujiono, selaku masyarakat kecil yang tidak memiliki daya upaya berharap, kiranya pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Way Kanan dapat memberikan keadilan yang seadil – adilnya dalam kasus yang menimpa dirinya.
“Sebagai masyarakat kecil hanya mampu berharap kepada Kepolisian dan Kejaksaan, semoga segera menyelesaikan kasus tersebut dengan seadil – adil nya, sesuai dengan hukum yang berlaku,”ujar Mujiono.

( TIM )

Exit mobile version