Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungPesawaran

Praktek Geser Menggeser Anggaran Diduga Terjadi Di BPKAD Pesawaran Laskar Lampung Nyatakan Sebagai Kejahatan Pengelolaan Keuangan

17
×

Praktek Geser Menggeser Anggaran Diduga Terjadi Di BPKAD Pesawaran Laskar Lampung Nyatakan Sebagai Kejahatan Pengelolaan Keuangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Pesawaran —Dugaan adanya praktik geser menggeser anggaran yang tidak melalui mekanisme aturan diduga biasa terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesawaran, hal ini didasari adanya temuan atas hasil uji petik BPK terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Kabupaten Pesawaran tahun 2022, salah satunya adalah Pengelolaan Dana BOS di 13 Sekolah yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung Nomor : 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2023, tertanggal 15 Mei 2023 menyebutkan :menemukan ada 16 temuan bermasalah dalam LHP Keuangan Kabupaten Pesawaran tahun 2022 salah satunya pengelolaan dana BOS dari 13 sekolah seperti tersebut diatas senilai Rp 611.176.086,00 belum disetorkan ke Kas Negara.

Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyajikan pendapatan DAK Non-Fisik BOS Reguler TA 2022 sebesar Rp54.130.075.678,00 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terdiri dari Sekolah Dasar Negeri sebesar Rp49.916.090.000,00 dan Sekolah Menengah Pertama Negeri sebesar Rp3.870.610.000,00
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen penatausahaan dana BOS,bukti pertanggungjawaban, bukti penyetoran pajak, dan pemeriksaan kas pada 26 sekolah
menunjukkan permasalahan sebagai berikut.
A. Penerimaan pengembalian dana BOS dan sisa penggunaan dana BOS tahun sebelumnya belum dicatat dalam BKU dan ARKAS serta belum disahkan melalui SP2B pada 17 sekolah
B. Pertanggunjawaban Belanja BOS Tahun 2022 pada empat sekolah tidak tertib
C. Sekolah negeri belum mengidentifikasi kebutuhan operasional pendidikan
secara tepat dan terukur dalam penyusunan RKAS
D. Pengelolaan uang tunai pada 13 sekolah tidak tertib
E. Pajak terlambat disetor sebesar Rp34.268.965,97 dan belum disetor sebesar Rp44.263.863,32
F. Pembayaran uang transportasi pada delapan sekolah melebihi ketentuan sebesar
Rp21.000.000,00
G. Terdapat pertanggungjawaban dana BOS tidak sesuai dengan kondisi
senyatanya sebesar Rp590.176.086,00
H. Perjanjian Kerjasama Layanan PPDB Online tidak sesuai ketentuan
Terkait hal itu, BPK merekomendasikan kepada Bupati Pesawaran agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan :
a. Melaksanakan pembinaan, monitoring, dan evaluasi pengelolaan dana BOS sesuai ketentuan secara periodik;

b. Menginstruksikan kepada Kepala SDN dan SMPN untuk melaksanakan penggunaan
dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis pengelolaan dana BOS secara tertib;

c. Menyediakan fasilitas layanan PPDB online kepada sekolah sesuai kebutuhan;
d. Memproses indikasi kerugian daerah sebesar Rp590.176.086,00 dan kelebihan
pembayaran transportasi sebesar Rp21.000.000,00 kepada pihak terkait atas
penggunaan dana BOS pada 13 sekolah serta menyetorkan ke kas negara melalui kasdaerah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022 tentang
Pengelolaan dan Alokasi Khusus Nonfisik
e. Menyetorkan pajak ke kas negara sebesar Rp44.263.863,32
f. Memproses pemberian sanksi sesuai ketentuan terhadap Kepala Sekolah atau
bendahara pada 13 sekolah terkait periode tahun 2022 yang terindikasi
menyalahgunakan wewenang dalam merealisasikan belanja BOS.
Atas rekomendasi BPK Perwakilan Lampung, pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui kepala Dinas Pendidikan telah melakukan:
1. Pengembalian kelebihan pembayaran dan indikasi kerugian daerah dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp611.176.086,00 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara (Terkait 13 SD dan SMP)
2. Penyetoran pajak ke kas negara sebesar Rp44.263.863,32 (terkait 5 SMP)

Atas kejadian tersebut diatas, DPP Laskar Lampung Indonesia menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan dapat dikategorikan sebagai kejahatan dalam pengelolaan anggaran, karena diduga telah melanggar regulasi tentang tata cara aturan pergesera anggaran dan oleh karenanya masalah ini perlu ditindak lanjuti guna mencapai kepastian hukum dalam pengelolaan.

Pernyataan diatas disampaikan oleh Sekjen DPP Laskar Lampung Indonesia, Panji Nugraha AB, SH yang juga menyatakan bahwa pihaknya segera akan menindak-lanjuti permasalahan tersebut.

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *