Merangin Jambi TintaInformasi.Com —
“Dalam. Papan. Infomasi dana angaran. 2024 dengan nilai. Rp 113.271.600. Pajang jalan stapak kisaran 255 meter tanpa memakai besi Sebagai Penahan Cor Sementara hanya Menggunakan Koral Dan semen.
Dalam Pantauan awak media kades sering tidak Ada di kantor Saat kami akan melakukan konfirmasi terlebih PPk pun tidak. Ada di lokasi pekerjaan proyek tersebut,sedangkan Menurut informasi yang kami dapat pekerjqqn proyek tersebut Menelan Anggaran Kisaran sebesar Rp 113.271.600 dalam. Keterangan pekerja saat kami tanyai proyek tersebut Tidak Terpampangnya Papan Anggaran Kemungkinan Untuk Bisa mengelabuhi masyarakat,sebab pekerjaan tersebut terkesan Asal jadi Bahkan Minimnya Pengawasan Baik dari Tpk maupun Kepala desa nya sendiri saat kami Tanyakan terhadap Aparatur desa Jawabnya kepala desa sedang keluar Ataupun biasanya Dia kekebun,”Ungkap Aparat desa”
Kepala desa susah di temui kades bayak aktifitas di kebun bukan di kantor ke kantor cuma mengisi absen aja lalu keluar ntah kemana .ada apa kades (sufi i.)tegal Rejo. Terhadap. Media susah di jumpa dan konfirmasi. Saat di cek lapangan belum. Ada satu minggu proyek tersebut bayak sudah retak cukup di taburi degan semen biar tidak tau itu retak ini nama nya proyek asal jadi . Desa tegal Rejo kec margo tabir pekerja proyek baru 50 persen aja bayak jalan. Stapak sudah retak. Mengalabuai cukup siram. Semen kering di atas tepat nya pas di retakan.
Kami selaku Tiem Media berharap Pihak BPK dan Infektorat Untuk segera Turun Serta kroscek Atas Pekerjaan proyek yang baru 50 persen pengerjaanya Terdapat Pekerjaan tersebut sudah bayak yang retak sebab pekerjaantersebut tidak memakai besi Sebagai Penguat pada rabat terset Bahkan hanya Mengunakan semen dan koral aja di aduk dan di siram di tanah tanpa ada satu batang pun besi Sebagai kekuatan Penahan Cor yang Diterapkan sebagai jalan stapak ini,seperti halnya Terjadi Di Desa tengal Rejo,”
dalam rangka penerapan Sistem pengerjajaan Pisik Yang Di alokasikan Melalui dana Desa Kami berharap dengan terbitnya Brita ini pihak Inspektorat maupun Bpk ( badan pemeriksaan keuangan)Untuk Sigap dalam menanggapi aspirasi kami selaku wartawan yang Mewakili Masyarakat kami kutip dalam Pemberitaan ini Agar kepala desa tersebut Di panggil dan membenahi dasar dari penerapan dana desa yang memang peruntukannya di terapkan Dalam Pemberdayaan Dana desa Untuk kesejahteraan masyarakat Bukan Di korup.”(Red An Rian)