Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungTulang Bawang Barat

Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR TA 2023, Sekretaris Dinas Dinilai Tidak Tegas Dalam Menyikapi Hasil Audit Inspektorat Maupun BPK

40
×

Terkait Dugaan Korupsi Proyek PUPR TA 2023, Sekretaris Dinas Dinilai Tidak Tegas Dalam Menyikapi Hasil Audit Inspektorat Maupun BPK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Tulang Bawang Barat —Banyak kalangan menyayangkan sikap dan jawaban Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Tulangbawang Barat, Sadarsyah saat dikonfirmasi tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek peningkatan kualitas jalan.

Seperti diketahui bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat pada tahun anggaran 2023 lalu, telah mengucurkan anggaran senilai 34 miliar lebih untuk membiayai proyek peningkatan kualitas 7 ruas jalan di wilayah tersebut.

Proyek peningkatan kualitas jalan tersebut, diantaranya terdapat pada ruas SP Panaragan Jaya – SP Gedung Ratu, Setia Agung – Terang Makmur, SP Kertaharja – Marga Kencana, Margodadi – Gunung Menanti, Penumangan Baru – Tirta Kencana dan SP Margodadi – Margo Mulyo.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat yang didampingi petugas dari Dinas PUPR, Kontraktor Pelaksana dan Pengawas maka diketahui bahwa pada pekerjaan peningkatan ruas Jalan Setia Agung – Terang Makmur, terdapat kekurangan volume sebesar Rp190.875.501,96 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp954.528.987,71 Demikian pula pada pekerjaan peningkatan Jalan SP. Kartaharja – Marga Kencana, ditemukan kekurangan volume sebesar Rp11.070.216,27 dan ketidaksesuaian spesifikasi sebesar Rp1.282.179.958,35 serta denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp36.668.547,75.
Sementara hasil audit terhadap proyek peningkatan kualitas ruas jalan SP Panaragan Jaya – SP Gedung Ratu juga ditemukan adanya ketidak-sesuaian spesifikasi kontrak senilai Rp. 952.276.104,25 serta keterlambatan pengerjaan yang belum dikenakan denda senilai Rp. 43.351.689,19
Menurut hasil audit yang yang dilaksanakan oleh pihak Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung telah merekomendasikan beberapa tindakan untuk menindak-lanjuti terjadinya dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek peningkatan kualitas jalan yang dikelola oleh Dinas PUPR Tuba Barat TA 2023 ini, diantaranya :
1. Kepala Dinas PUPR diminta untuk lebih optimal melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya.
2. Kepala Dinas PUPR diinstruksikan untuk menginstruksikan PPK, PPTK, dan konsultan pengawas supaya lebih optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan lebih cermat dalam menguji kualitas dan perhitungan volume pekerjaan yang dipersyaratkan untuk penerimaan hasil pekerjaan.
3. Kepala Dinas PUPR diminta untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp683.061.836,29 kepada penyedia jasa pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
– CV KAP sebesar Rp615.404.489,67; dan
– CV DPP sebesar Rp67.657.346,62.
4. Kepala Dinas PUPR diminta untuk memproses potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp2.346.444.640,91 kepada penyedia jasa pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dengan memperhitungkan sisa pembayaran atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
– PT TWU sebesar Rp481.276.104,25;
– CV RK sebesar Rp1.293.250.174,62;
– CV FB sebesar Rp512.605.734,42; dan
– CV IPK sebesar Rp59.312.627,62.
5. Kepala Dinas PUPR diminta untuk menginstruksikan PPK supaya mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp87.812.647,75 atas pekerjaan yang dilaksanakan oleh:
– PT TWU sebesar Rp43.351.689,19;
– CV RK sebesar Rp36.668.547,75; dan
– CV DPP sebesar Rp7.792.410,81.

Hasi audit yang bersifat hasil temuan ini dimaksudkan bahwa dalam pelaksanaan proyek tersebut telah terjadi tindak pidana dan setiap perbuatan pidana musti harus melalui proses hukum sesuai dengan mekanisme peraturan yang telah ditetapkan dalam UU, sementara kalau ada tindakan atau upaya untuk pengembalian hasil korupsi, ini bukan berarti dapat menggugurkan tuntutan pidananya, hanya mungkin dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim didalam memutuskan perkara.

Atas konfirmasi yang disampaikan oleh wartawan kepada Sekretaris Dinas PUPR Tuba Barat, Sadarsyah menyampaikan ucapan terima kasih atas kritik dan saran yang disampaikan oleh rekan-rekan wartawan, ini menjadi bahan introspeksi agar menjadi lebih baik.

“ Ya terima kasih kritik dan saran-saran rekan-rekan, ini akan kami jadikan bahan introspeksi kami sebagai pemangku tugas penyelenggaraan jalan kabupaten, semoga kedepan akan lebih baik lagi,” jelas Sadarsyah, Kamis (8/8/2024).

Ketua DPP Pematank, Suadi Romli menilai bahwa jawaban konfirmasi yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas tersebut, terkesan sekenanya saja dan seolah-olah yang bersangkutan tidak mengetahui dan tidak memahami duduk persoalan yang sebenarnya, tapi ataukah ini memang alibi yang sengaja diciptakan agar persoalan ini luput dari pantauan media massa.

“Kami selaku bagian dari lembaga penggiat anti korupsi akan mendesak kepada aparat penegak hukum dalam hal ini baik Kepolisian maupun Kejaksaan agar melakukan pengusutan secara tuntas dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas Suadi Romli, Kamis (8/8/2024).

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *