Gunung sugihLampungLampung Tengah

Terungkap di Persidangan Kakam Bandar Sari Klaim Tanah Pasar Milik Warga Dengan 3 Dasar Hukum Berbeda

279
×

Terungkap di Persidangan Kakam Bandar Sari Klaim Tanah Pasar Milik Warga Dengan 3 Dasar Hukum Berbeda

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Gunung Sugih — Sengketa tanah Pasar Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah saat ini memasuki babak baru yakni Pembuktian, hal ini dijelaskan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan register perkara nomor 27/Pdt.G/2024/PN.Gns, pada Kamis, 01/08/2024 di Gunung Sugih.

Ditemui saat sidang, Kuasa Hukum Ahli Waris Sugati dkk, Gindha Ansori Wayka yang juga Direktur LBH Cinta Kasih (LBH CIKA) menyatakan bahwa proses sidang ini agendanya pembuktian.

“Iya sidangnya sudah masuk tahap agenda pembuktian dari para pihak”, ujar Gindha.

Ditanya terkait materi pembuktian, Gindha menjelaskan bahwa materinya terkait surat kepemilikan tanah serta historis pengelolaan dan penguasaan tanah Pasar Bandar Sari sejak tahun 1981 oleh Pemilik yakni Damiyar dan saat ini dikelola oleh Para Ahli Waris (Kliennya).

“Kami sebagai Penggugat dan sekaligus pemilik tanah tersebut memiliki Bukti berupa Akta Jual Beli dan Surat Keterangan Tanah tahun 1981, jadi kepemilikannya sah secara administratif dan tanahnya dikuasai dan dikelola hingga hari ini oleh Klien Kami”, Jelas Advokat Mantan Gubernur Lampung ini.

Disinggung kepemilikan Tergugat yang dalam hal ini Kepala Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, Pria yang berasal dari Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menjelaskan bahwa Tergugat mendalilkan 3 (tiga) dasar kepemilikan.

” Iya Kakam selaku Tergugat menggunakan 3 dasar yang berbeda terungkap dipersidangan, pertama menggunakan Surat Hibah 486/1.Agr tahun 1976, Surat Perjanjian tanggal 5 April 1967 dan Perdes nomor 5 Tahun 2023 yang dibuat oleh Tergugat”, Papar Dosen Perguruan Tinggi Swasta Terkenal ini.

Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa dengan 3 dasar kepemilikan yang berbeda tersebut, Kakam Bandar Sari Inkonsistensional dalam membuktikan tanah tersebut sebagai aset Kampung.

“Bentuk Surat Kepemilikan tanah itu jelas, dapat Girik, SKT, Sporadik dan SHM, dengan kepemilikan yang inkonsistensi dari Kakam sebagai Tergugat tersebut, maka dipastikan tanah ini bukan aset Kampung tetapi milik Warga Bandar Sari yang pengelolaan sebelumnya dilakukan oleh Kampung”, Jelas Mantan Ketua Hima Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini.

Di dalam pembuktian ini, Gindha menghadirkan Mantan Kepala Kampung dan 2 Mantan Sekdes Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.

Diberitakan sebelumnya, Polemik kepemilikan tanah menjadi persoalan yang sangat banyak terjadi di tengah masyarakat, termasuk yang terjadi di Kabupaten Lampung Tengah. Peristiwa gugat menggugat di Lampung Tengah melalui Pengadilan Negeri Gunung Sugih (PN GS) terdapat nama Kepala Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, hal ini muncul di Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Gunung Sugih.

Berdasarkan data SIPP Pengadilan Negeri Gunung Sugih dengan Register Perkara nomor: 27/Pdt.G/2024/PN.Gns diperoleh data bahwa yang menggugat adalah warganya sendiri yang bernama Saerah, Diran, Masirah, Sugati dan Muhajir yang merupakan ahli waris dari Damiyar (Alm).

“Iya benar mas, Kami yang menggugat Kakam Bandar Sari karena mengklaim tanah pasar milik orang tua Kami yang dikuasai dan diusahakan sejak 1981,”ujar Muhajir.

Menurut Muhajir, para Ahli Waris telah menunjuk Kantor Hukum yang pernah viral di tiktok karena melaporkan Bima Yudho ke Polda Lampung beberapa waktu lalu karena menyebut “Lampung Dajjal” yakni Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) yang berkantor di Bandar Lampung.

Plang Larangan yang di Pasang Pemerintah Kampung Bandar Sari “Para ahli waris telah menunjuk Adokat Gindha Ansori Wayka dan kawan-kawan untuk mendampingi gugatan Kami di Pengadilan Gunung Sugih” tambahnya.

Saat dihubungi terpisah, Direktur Law Office GAW dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Cinta Kasih (LBH CIKA) yakni Gindha Ansori Wayka yang di dampingi Tim Hukum Law Office GAW yakni Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani dan Ronaldo membenarkan hal tersebut.

“Para Ahli Waris telah menunjuk Kantor Hukum kita untuk mendampingi kepentingan hukumnya dan Kami sudah layangkan gugatan ke Pengadilan Gunung Sugih”, Terang Gindha di Bandar Lampung Jumat, 03 Mei 2024.

Ditanya soal gugatan apa, Gindha menjelaskan bahwa Kakam digugat dengan alasan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena diduga Kakam Bandar Sari Padang Ratu saat ini telah mengklaim tanah warganya yang dijadikan pasar selama ini sejak tahun 1981 sebagai aset Kampung.

“Kakam beranggapan bahwa pasar yang saat ini dikelola oleh Para Ahli Waris adalah tanah atau aset Kampung, padahal bukan karena 2 bidang tanah tersebut merupakan milik Para Ahli Waris Damiyar berdasarkan AJB dan SKT kepemilikannya” , papar Dosen Perguruan Tinggi Swasta Terkenal ini.

Menurutnya, Kakam Bandar Sari telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan berbagai cara termasuk menerbitkan surat-surat undangan rapat desa, memanggil para Ahli Waris, diduga memprovokatori warga dan bahkan mempengaruhi dan menggiring opini untuk mendapatkan dukungan dari jajarannya baik di Kampung Bandar Sari bahkan aparat ditingkat Kecamatan Padang ratu serta aparat Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

“Kakam dalam hal ini diduga mempressure Klien Kami dengan menggunakan aparat Kampung, Kecamatan bahkan Kabupaten dengan menerbitkan surat-surat undangan mediasi dan lain-lain” tambah Pria Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

Masih menurut Gindha, Kakam juga selain menerbitkan surat-surat untuk menggiring opini juga memasang papan plang di Pasar (diatas tanah para Ahli Waris) dengan tulisan ”Tanah milik Pemerintah Kampung Bandar Sari berdasarkan Nomor Aset: PERDES 05 Tahun 2023 Luas 5.000 M² Penggunaan Tanah Pasar, Parkir, Drainase dan Jalan Pasar. Dilarang Memanfaatkan tanah ini tanpa izin Pemerintah Kampung Bandar Sari Ancaman Pidana 368 Ayat 1 KUHP, 385 dan 389 serta PERPPU 51 Tahun 1960”.

“Benar, Kakam Bandar Sari diduga memerintahkan anak buahnya untuk memasang papan plang secara melawan hukum di tanah yang dimiliki, dikuasai dan dikelola Para Ahli Waris selama lebih dari 40 tahun”, jelas Advokat muda terkenal ini.

Menurutnya, Kakam Bandar Sari yang baru saat ini tidak memahami dan mempelajari sepenuhnya historis tanah pasar tersebut, karena Kakam Bandar Sari sebelumnya yakni Raden Bagus Aribowo dilihatnya pernah turut serta dan terlibat dalam pengelolaan pasar milik Para Ahli Waris tersebut.

“Kakam Bandar Sari yang saat ini menjabat kurang paham, dilihatnya mantan Kakam sebelumnya ikut dalam pengelolaan Pasar tersebut dikiranya tanah pasar itu adalah aset milik Kampung, padahal keterlibatan Kakam sebelumnya hanya dalam hal kegiatan penataan dan pengelolaan Pasar tersebut agar lebih tertib semata, bukan karena tanah pasar tersebut sebagai aset Kampung”, sergah Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung ini. (/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *