LampungLampung Utara

Waduh Belasan Proyek Kabupaten Lampung Utara Rugikan Negara Miliaran Rupiah

60

Tintainformasi.com, Lampung Utara —Keuangan Pemkab Lampung Utara (Lampura) yang belum stabil, justru diperparah dengan penyimpangan pelaksanaan belasan paket pekerjaan sepanjang tahun anggaran 2023, yang ditengarai membawa kerugian keuangan daerah mencapai miliaran rupiah.

Proyek apa saja yang bermasalah tersebut? Pada dua OPD saja, yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), diketahui terjadi kekurangan volume sebesar Rp 116.874.758,52 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak dengan nilai Rp 66.320.324,93 atas 10 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan.

Diantara 10 paket proyek yang bermasalah tersebut, sebagaimana diungkapkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Lampura Tahun 2023, Nomor: 43B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 27 Mei 2024, adalah; pembangunan toilet jamban di SDN 5 Penagan Ratu. Proyek dengan nilai Rp 121.448.947,95 yang ditangani CV TC tersebut diketahui kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 10.512.537,61.

Pembangunan ruang perpustakaan beserta perabotnya juga di SDN 5 Penagan Ratu senilai Rp 182.157.451,50 pun dikerjakan CV TC, terdapat kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi sebanyak Rp 29.592.606,60. CV TC juga mengerjakan pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya di SDN 5 Penagan Ratu pula. Dari proyek senilai Rp 199.952.069,22 ini, terjadi kurang volume dan tidak sesuai spesifikasi Rp 30.273.364,77.

Sedangkan pekerjaan pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya di SMPN 3 Bunga Mayang yang dikerjakan CV EJP dengan nilai kontrak Rp 500.259.288,60, mengalami kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 39.414.321,99.

Bukan hanya itu proyek tahun 2023 yang bermasalah. Juga terungkap adanya penyimpangan anggaran dalam realisasi delapan pekerjaan jalan dengan nilai kontrak Rp 52.776.872.096,85 di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK), dan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Penataan Ruang (PRKPCKPR).

Serta pembayaran 134 paket pekerjaan sumur bor sebesar Rp 13.300.589.864,53 pada Dinas PRKPCKPR serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang meninggalkan persoalan.

Berapa anggaran yang dalam realisasinya tidak sesuai ketentuan? Dari tujuh paket pekerjaan jalan di Dinas SDABMBK dengan total nilai kontrak Rp 49.420.025.374,06, ditemukan kekurangan volume Rp 2.803.225.744,27, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp 2.782.469.839,81. Dengan demikian, total penggunaan anggaran yang bermasalah dan merugikan keuangan Pemkab Lampura sebanyak Rp 5.585.695.584,08.

Yang patut menjadi catatan adalah “tidak bertajinya” PPK, PPTK, pengawas lapangan, dan konsultan pengawas dalam menerapkan ketentuan di mata penyedia jasa. Misalnya yang dilakukan CV PN. Pelaksana pekerjaan pembangunan jalan Cahaya Negeri – Tanjung Raja ini –masih sesuai temuan BPK RI Perwakilan Lampung- telah diberi surat teguran agar melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan. Namun tidak direspon. Sebaliknya, penyedia jasa menyatakan bahwa selama melaksanakan pekerjaan tidak pernah mendapat pengawasan dari konsultan pengawas sebagaimana mestinya.

Akibat pekerjaan CV PN yang tidak mau mengikuti instruksi PPK dan seterusnya, maka terjadilah kekurangan volume dengan nilai Rp 1.144.948.026,68 dan tidak sesuai spesifikasi Rp 1.005.902.802,41. Atau total kelebihan pembayaran yang diterima penyedia jasa tersebut mencapai angka Rp 2.150.850.829,07.

Bagaimana dengan realisasi penggunaan anggaran tahun 2023 di Dinas PRKPCKPR? Dari hasil uji petik terhadap satu paket pekerjaan jalan sebesar Rp 3.356.849.096,85 dan 131 paket sumur bor dengan nilai Rp 1.397.203.413,56, terungkap adanya kekurangan volume Rp 1.083.359.247,15 dan tidak sesuai spesifikasi kontrak Rp 905.258.857,21.

Terkait kasus kelebihan pembayaran atas belasan paket proyek di tahun 2023 itu, BPK merekomendasikan agar bupati memerintahkan dinas terkait memproses pengembaliannya dan menyetorkan ke kas daerah. Namun menurut penelusuran, hingga Rabu (21/8/2024), belum satu pun penyedia jasa yang mengembalikan kelebihan pembayarannya ke kas daerah. Dengan demikian, sekitar Rp 10 miliaran uang pemkab yang masih ditangan para kontraktor. (Team.red)

Exit mobile version