Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Aliansi mahasiswa Lampung menilai Kajati lamban dalam menangani kasus Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Tanggamus yang merugikan negara hingga mencapai Rp 9 milyar.
Mestinya lembaga sekelas kabari harus lebih cepat dalam menyikapi berbagai macam persoalan, terlebih persoalan Korupsi yang merugikan keuangan Pemda Tanggamus senilai Rp. 9 milyar.
Wajar jika Kabupaten tersebut masyarakatnya sulit akan perekonomian, alias susah sehingga berdampak terhadap divisit besar besaran karena memang tidak ada keuangan yang bisa dikelola, terlebih untuk kegiatan suakelola.
Hanifan selaku Ketua Aliansi Mahasiswa Lampung mengatakan saat diwawancarai setelah diskusi kemaren, kita harus segera mendorong kajati Lampung demi untuk menuntaskan Jasus Korupsi perjalanannya dinas (PERDIN) DPRD Kabupaten Tanggamus,
Kasus ini muncul sejak tahun 2023,hingga sekarang 2024, tampilan kunjung ditetapkankan sebagai tersangka alah alah diberikan Sanusi hukum, padahal kausnya telah terang beneran.
— Aliansi mahasiswa Lampung menilai Kajati lamban dalam menangani kasus Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD Tanggamus yang merugikan negara hingga mencapai Rp 9 milyar.
Mestinya lembaga sekelas kabari harus lebih cepat dalam menyikapi berbagai macam persoalan, terlebih persoalan Korupsi yang merugikan keuangan Pemda Tanggamus senilai Rp. 9 milyar.
Wajar jika Kabupaten tersebut masyarakatnya sulit akan perekonomian, alias susah sehingga berdampak terhadap divisit besar besaran karena memang tidak ada keuangan yang bisa dikelola, terlebih untuk kegiatan suakelola.
Hanifan selaku Ketua Aliansi Mahasiswa Lampung mengatakan saat diwawancarai setelah diskusi kemaren, kita harus segera mendorong kajati Lampung demi untuk menuntaskan Jasus Korupsi perjalanannya dinas (PERDIN) DPRD Kabupaten Tanggamus,
Kasus ini muncul sejak tahun 2023,hingga sekarang 2024, tampilan kunjung ditetapkankan sebagai tersangka alah alah diberikan Sanusi hukum, padahal kausnya telah terang beneran.