Lampung Tengah

Bawa Kabur Mobil L300, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Terbanggi Besar

259
×

Bawa Kabur Mobil L300, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Terbanggi Besar

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Seorang pria berinisial DRA (34) diamankan Polsek Terbanggi Besar lantaran membawa kabur 1 unit mobil pickup merk Mitsubishi L300 BE 8922 IM warna hitam milik korban Andi Triyanto (32) warga Kampung Nyukang Harjo, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah.

Kejadian itu terjadi pada Kamis 8 Desember 2023 lalu.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan mengatakan, DRA diamankan Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar hari Rabu, 25 September 2024 di seputaran Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

“Pelaku DRA telah membawa kabur satu unit mobil merk Mitsubishi L300 BE 8922 IM warna hitam milik korban sejak bulan Desember lalu,” katanya, Minggu (29/9/24).

Kapolsek menjelaskan, modus operandi yang digunakan pelaku DRA yang merupakan warga Kp. Terbanggi Besar tersebut adalah menawarkan transaksi take over kendaraan.

Pelaku menjanjikan bahwa seluruh proses administrasi dan kepengurusan akan ditangani olehnya.

Korban, yang percaya dengan janji tersebut, menyerahkan kendaraannya kepada DRA.

“Namun, setelah kendaraan berada di tangan pelaku, DRA malah menghilang dan membawa kabur L300 tersebut,” terang Kapolsek.

Yusvin mengatakan, setelah dilaporkan oleh korban pada akhir tahun 2023, pelaku ditetapkan sebagai DPO dan dalam pengejaran pihak Kepolisian.

Setelah buron selama beberapa bulan, akhirnya DRA teridentifikasi sedang berada di Lampung Tengah.

“Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan kini telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar untuk pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan barang bukti L300 milik korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelalu dijerat kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.

“DRA diancam pidana kurungan penjara selama lama 4 tahun,” pungkasnya.

(Team Liputan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *