Tintainformasi.com, Tanggamus — Pilkada Kabupaten Tanggamus dipastikan akan diikuti oleh 2 Pasangan Calon Bupati (Paslonbup) dan Wakil Bupati (Wabup) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. KPU juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga kondusifitas.
Kepastian ini menyusul setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus resmi menetapkan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat tertutup, pada Minggu (22/9), yang dihadiri oleh Ketua KPU Angga Lazuardy, beserta Komisioner dan Sekretaris KPU.
Keputusan ini diumumkan oleh Zaimna, selaku Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Tanggamus, dalam konferensi pers yang berlangsung di kantor KPU setempat.
“Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanggamus nomor 1906 tahun 2024, mengenai penetapan pasangan calon peserta Pilkada Tanggamus 2024,” kata Zaimna.
Dalam keputusan yang dibacakan, KPU menetapkan dua pasangan calon yang telah memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada Tanggamus 2024.
Pasangan pertama adalah Drs. H. Muhammad Saleh Asnawi, MA., MH yang berpasangan dengan Agus Suranto, yang diusung oleh koalisi Partai Gerindra, PKB, Partai Nasdem, PAN, dan PPP. Pasangan ini memiliki dukungan kuat dari lima partai politik yang menjadi pengusung mereka.
Pasangan kedua yang ditetapkan oleh KPU adalah Hj. Dewi Handajani, S.E., M.M yang berpasangan dengan dr. Ammar Siradjuddin, Sp.OG. Mereka didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, PKS, dan Partai Perindo.
Hj. Dewi Handajani atau yang akrab disapa Bunda Dewi, merupakan Calon Bupati Petahana. Sebelumnya beliau menjabat sebagai Bupati Tanggamus Periode 2017-2022.
Dijelaskan Zaimna, kedua paslon telah memenuhi syarat sebagai peserta Pilbup Tanggamus. Mulai dari terpenuhinya ambang batas atau threshold partai politik pengusung, kelengkapan dokumen persyaratan administrasi, hingga berkas verivikasi faktual.
“Penetapan kedua paslon tersebut sudah melalui berbagai tahapan. Dari mulai tahapan pendaftaran hingga verifikasi faktual, dan dokumen persyaratannya lengkap secara administrasi hingga lolos memenuhi syarat,” ungkap Zaimna.
Tahapan selanjutnya, lanjut Zaimna yaitu pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan digelar pada esok hari, Senin (23/9/2024) pukul 09.00 WIB.
“Ya, untuk pengundian nomor urut akan dilakukan esok hari. Kedua paslon dan tim pemenangan akan kami undang untuk kegiatan tersebut,” ujarnya.
Berselang dua hari kemudian, lanjut Zaimna tepatnya pada Rabu tanggal 25 September, maka kedua paslon akan melaksanakan tahapan kampanye yang berlangsung hingga tanggal 23 November 2024.
“Dan selanjutnya, sesuai tahapan dan jadwal Pilkada, mulai tanggal 24-26 November merupakan masa tenang. Selanjutnya pada tanggal 27 November merupakan hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” ucapnya.
Penetapan ini menandai langkah awal dari rangkaian panjang proses Pilkada yang akan diikuti dengan kampanye, debat publik, hingga pemungutan suara. KPU juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menjaga kondusivitas daerah selama masa kampanye hingga pemungutan suara. (Hadi Hariyanto)