TINTAINFORMASI.COM, WAY KANAN — Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung maka diketahui bahwa saldo kas Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan per 31 Desember 2023 yang seluruhnya merupakan saldo penggunaan dana DAK, DAU dan DBH Sawit senilai Rp. 16.145.374.260,67.
Dengan kata lain, tidak terdapat sisa kucuran dana dari pemerintah pusat, kondisi kas daerah Rp 0. maka dapat dimaklumi jika pada tahun anggaran 2023 kemarin, kabupaten ini mengalami defisit keuangan riil mencapai Rp 31.316.466.069,47. Posisi ini mengalami kenaikan dibanding defisit keuangan riil tahun 2022 sebanyak Rp 13.521.548.401,49.
Pernyataan diatas berdasarkan pengakuan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Way Kanan, menurutnya Pemerintah Kabupaten Way Kanan tidak akan mengalami kondisi keuangan demikian parah kalau saja Pemprov Lampung memenuhi tanggungjawabnya dengan menggelontorkan dana bagi hasil (DBH).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan SK Gubernur Lampung yang saat itu ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi, semestinya Pemkab Way Kanan berhak menerima DBH sebanyak Rp 51.744.277.530,00. Dana itu perhitungan dari triwulan 1 sampai triwulan 3 tahun 2023. Yang terdiri dari PKB, BBNKB, PBBKB, pajak air permukaan, plus DBH pajak rokok triwulan 4.
Di sisi lain, Pemkab Way Kanan pada tahun 2023 kemarin masih mempunyai utang belanja sebanyak Rp 53.933.738.650,09, dan utang PFK senilai Rp 27.630.263,00.
Pada LKPD Pemkab Way Kanan yang ditandatangani Bupati Raden Adipati Surya, awal Mei 2024, diungkapkan pada tahun 2023 kemarin dianggarkan pendapatan sebesar Rp 1.361.130.364.439,47, dengan realisasi Rp 1.335.032.575.065,75 atau 98,08% dari anggaran. Sedangkan belanja dianggarkan Rp 1.395.535.691.960,00, dan terealisasi Rp 1.347.023.503.692,66 atau 96,52%. Dan pada tahun 2022 lalu Pemkab Way Kanan merealisasikan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran utang jangka panjang sebesar Rp 2.800.000.000,00, menyebabkan laporan realisasi anggaran menyajikan saldo sisa lebih anggaran pembiayaan (SILPA) sebanyak Rp 21.644.902.843,62.
Bagaimana dengan tata kelola keuangan dan penggunaan anggarannya? Jika menilik dari LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Way Kanan, Nomor: 33B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024, memang sangat banyak persoalan yang terjadi.
Apa saja persoalan terkait tata kelola dan penggunaan anggaran yang dibeberkan BPK? Ini diantaranya:
1. Realisasi belanja pegawai pada 22 OPD dan dua BLUD tidak sesuai ketentuan.
2. Belanja honorarium pada enam OPD tidak sesuai ketentuan.
3. Pertanggungjawaban perjalanan dinas pada 15 OPD tidak sesuai kondisi senyatanya.
4. Belanja pakaian dinas dan atribut pimpinan dan anggota DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya.
5. Realisasi belanja sewa pada kegiatan reses anggota DPRD pada Sekretariat DPRD tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 577.478.000,00.
6. Realisasi biaya pemeliharaan kendaraan dinas milik Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.
7. Kekurangan volume sebesar Rp 57.928.979,63, dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 115.945.871,17 pada pekerjaan pemeliharaan jalan di Dinas PUPR.
8. Pertanggungjawaban penggunaan dana BOS pada 12 sekolah tidak sesuai ketentuan.
9. Pemberian hibah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 200.000.000,00 tidak berdasarkan Surat Keputusan Bupati.
10. Kekurangan volume sebesar Rp 582.026.945,93, dan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp 1.508.952.767,62 atas 10 paket pekerjaan belanja modal jalan pada Dinas PUPR.
11. Kekurangan volume sebesar Rp 329.174.135,89, dan tidak sesuai spesifikasi kontrak sebanyak Rp 70.427.188,47 atas pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi gedung pada dua OPD.
12. Denda keterlambatan pengadaan peralatan sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum dikenakan sebesar Rp 23.742.684,52.
(Red)