TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2024 diantaranya telah menggelontorkan anggaran untuk pembangunan Gorong-Gorong yang terletak di Dusun 4 Kampung Sukajadi Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah.
Selain mengerjakan pekerjaan pembangunan Gorong-Gorong tersebut, PT. Inpra Tekno yang merupakan rekanan pemenang tender, juga mengerjakan Jembatan, Hotmix, Talud dan Box Caper.
Salah seorang Konsultan yang mengaku bernama Widodo, dalam konfirmasinya kepada media ini, Kamis (5/9/2024) menjelaskan bahwa terkait ambrolnya Gorong-Gorong tersebut, pihaknya juga merasa heran mengapa bisa demikian, sementara para pekerja sudah diberikan arahan agar perbandingan adukan menggunakan takaran 1 : 4 (satu beranding empat).
Hal senada juga disampaikan salah seorang Pengawas Lapangan, Andri yang dihubungi secara terpisah melalui sambungan phonsel, menambahkan bahwa terkait masalah Papan Informasi Proyek sebenarnya sudah pernah terpasang dilokasi pembangunan, akan tetapi beberapa waktu kemudian Papan Informasi tersebut hilang dari tempatnya.
“Mengenai jumlah anggaran dalam pembangunan tersebut, saya lupa berapa nilainya, mohon maaf saya lagi dikendaraan dalam perjalanan, katanya sembari menutup pembicaraan,” jelas Andri.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator LSM Lembaga Pemantau Pembangunan Indonesia (LP2l), Wawan Angriawan, SH menilai bahwa pihak rekanan yang ditunjuk hendaknya patuh terhadap UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana masyarakat memiliki hak untuk mengetahui tahapan-tahapan pembangunan yang dijalankan oleh Pemerintah.
(Edi.S)