Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungTulang Bawang Barat

Diduga Terjadi Pemborosan Anggaran pada Pengelolaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Disdikbud Tubaba TA 2023 Mencapai Ratusan Juta Rupiah

73
×

Diduga Terjadi Pemborosan Anggaran pada Pengelolaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Disdikbud Tubaba TA 2023 Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Sebarkan artikel ini
Diduga Terjadi Pemborosan Anggaran pada Pengelolaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin Disdikbud Tubaba TA 2023 Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG BARAT — Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung Nomor : 30B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 diketahui bahwa terjadi dugaan pemborosan anggaran pada pelaksanaan belanja modal dan peralatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tulangbawang Barat Tahun Anggaran 2023.

Dari hasil laporan pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa jumlah pemborosan anggaran dimaksud diatas mencapai Rp. 267.540.000,00. Karena OPD tersebut tidak mencantumkan secara rinci kebutuhan barang yang akan dilakukan pengadaannya pada tahun anggaran 2023.

DPA hanya mencantumkan kebutuhan barang secara umum (gelondongan) dalam satuan paket tanpa dilengkapi dengan spesifikasi barang yang dibutuhkan meskipun secara umum.
Pemborosan anggaran pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) senilai Rp 267.540.000,00 itu terkait dengan pengadaan peralatan TIK yang dianggarkan melalui DAK Fisik Pendidikan, berupa 105 unit notebook Acer chromebook CB311_9HT, satu unit proyektor Acer XI, satu unit magic router wireless, dan satu unit MA Gica Connector VHD, yang dibagikan kepada enam SDN dan satu SMPN.
Dimana harga satuan laptop/notebook hasil pengadaan melebihi standar harga yang telah ditetapkan LKPP melalui SE Kepala LKPP Nomor: 4 Tahun 2023 tanggal 24 Mei 2023. Telah diatur harga tertinggi laptop sebesar Rp 5.000.000,00 per-unit (belum termasuk ongkos kirim).

Sedangkan harga hasil proses pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan secara e-purchasing katalog sebesar Rp 7.548.000,00 per-unit (belum termasuk ongkos kirim).

Dengan demikian, harga 105 unit laptop yang dimainkan mencapai nilai Rp 792.540.000,00. Dari selisih harga (Rp 7.548.000,00 – Rp 5.000.000,00 x 105 unit) ketemulah angka pemborosan sebesar Rp 267.540.000,00. Ini pun belum termasuk ongkos kirim sampai ke sekolah.
Pemborosan anggaran berupa kekurangan volume dan ketidak-sesuaian spesifikasi kontrak, juga terjadi pada pekerjaan pembangunan gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Yaitu, pembangunan ruang laboratorium IPA beserta perabotnya. Proyek senilai Rp 629.270.500,00 ini dikerjakan P2S SMPN 12 Tubaba. Dan pembangunan ruang laboratorium komputer beserta perabotnya, juga dengan nilai kontrak Rp 629.270.500,00 dikerjakan P2S SMPN 12 Tubaba.
Atas pemborosan dalam penggunaan anggaran ini, BPK RI Perwakilan Lampung merekomendasikan kepada Pj Bupati Tubaba untuk memerintahkan Kepala Disdikbud memproses kelebihan pembayaran kepada pihak terkait dan menyetorkannya ke kas daerah.

Namun faktanya, hingga saat ini, belum ada yang dikembalikan ke kas daerah. Mengapa bisa demikian? Sayangnya, baik Pj Bupati M. Firsada maupun Kepala Disdikbud Tubaba belum berhasil dimintai penjelasan. (Team.red)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *