TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Ketua DPD PPWI Provinsi Lampung, Edi Suryadi menerima kuasa dari seseorang bernama Yudi warga Bandarjaya Lampung Tengah untuk pengurusan atau penyelesaian hutang piutang antara Yudi dengan Edwar Sapta selaku Peratin (Kepala Desa) Pekon Padasuka Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat.
Kronologis terjadinya transaksi hutang piutang ini bermula dari, pada tahun 2020 lalu Edwar Sapta bersama temannya menemui Yudi ditambaknya, Edwar Sapta menawarkan proyek Bedah Rumah dan Yudi diajak bekerjasama dengan mensuplay kebutuhan material pembangunan Bedah Rumah tersebut.
Untuk meyakinkan Yudi dalam pemenuhan kebutuhan material tersebut, Edwar Sapta memberikan agunan kepada Yudi berupa SK Peratin, Buku Rekening Bank Lampung milik Desa dan BPKB Mobil Wuling yang digunakan sebagai Ambulance.
Kesepakatan kerja sama ini berjalan dan Yudi melakukan pengiriman material dengan total keseluruhan bernilai Rp 501.000.000,– (lima ratus satu juta rupiah). Pada saat Yudi melakukan penagihan atas pembayaran material tersebut, Edwar Sapta selalu memberikan alasan-alasan dan mengulur-ulur waktu yang hingga saat ini tidak ada kejelasan kapan akan dibayarkan serta belum pernah dibayar sama sekali.
Edi Suryadi menilai bahwa Edwar Sapta memang tidak ada I’tikad untuk membayar hutang kepada Yudi dan oleh karenanya ini ranahnya bukan masalah hutang piutang lagi tapi cendrung tindakan penipuan.
Dalam waktu dekat Edi Suryadi akan mendampingi Yudi untuk menyampaikan laporan adanya dugaan penipuan ini ke Polda Lampung.
“Saya akan buat laporan Kepolda Lampung dalam waktu dekat mengingat oknum Pratin tersebut hingga kini tak ada niat baik,” pungkas Edi Suryadi.
“Dengan adanya berita ini oknum peratin belum bisa di hubungi, pihak media dan lembaga berencana akan berkoordinasi kepada Bupati dan Inspektorat terkait prilaku edwar Sapta oknum peratin Pardasuka yang diduga keras melakukan penipuan terhadap Yudi, yang ditipu hingga menimbulkan korban menjadi sakit ulah tipu daya yang dilakukan oknum peratin” jelas Edi Suryadi kepada awak media.(Tim)