Bandar Lampung

Diduga Tersangkut Kasus Korupsi Dana BOSP Tahun 2023, LSM KAMPUD Laporkan Kepala Disdikbud Kota Bandar Lampung ke Kejati Lampung 

61

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandarlampung dalam tahun anggaran 2023 lalu melalui dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) senilai Rp 14.677.875.273 untuk belanja buku diduga sarat praktik korupsi dengan melakukan mark-up harga.

Berdasarkan data dan hasil investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) diketahui bahwa terdapat dugaan adanya praktik korupsi dalam pengadaan buku yang menggunakan anggaran BOSP tersebut diatas.

Ketua DPP KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan Pers nya mengatakan bahwa adapun modus operandi yang terjadi dalam penggunaan dana BOS tersebut yaitu melalui intrik mark-up harga buku, lantaran Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung sengaja tidak melakukan verifikasi atas kesesuaian satuan harga pada RKAS, alhasil belanja buku dari dana BOS tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), Kasmis (5/9/2024).

“Indikasi terdapat mark-up harga dalam pembelian buku teks utama nampak pada harga belanja buku yang lebih tinggi dari harga eceran tertinggi terhadap puluhan SD dan SMP se-Kota Bandar Lampung. “Modus mark-up harga dapat ditinjau pada 77 SDN dengan total anggaran Rp7,5 miliar lebih, disinyalir terdapat mark-up sebesar Rp2,7 miliar,” katan Seno Aji.

Dengan dasar temuan diatas, DPP KAMPUD telah menyampaikan laporannya kepada Kejaksaan Tinggi Lampung atas dugaan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Disdikbud Kota Bandarlampung yang notabene merupakan adikkandung Walikota Bandarlampung.

Seno Aji menerangkan jika anggaran senilai Rp14,6 miliar lebih dilakukan audit secara menyeluruh maka dapat disinyalir terdapat dana hasil mark-up belanja buku lebih dari Rp2,7 Milyar.

“Baru direview anggaran sebesar Rp7 Milyar sudah nampak selisih harga dugaan mark-upnya Rp2,7 Milyar, bagaimana jika direview secara menyeluruh pasti akan terhitung harga dugaan mark-upnya lebih dari Rp2,7 milyar tersebut,” kata Seno Aji.

Seno Aji berharap laporan itu dapat segera ditindak lanjuti Kejati Lampung, dengan melakukan penegakan hukum. Karena pihaknya menemukan unsur perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara. “Kam minta kasusnya diusut tuntas,” katanya, yang menyebutkan laporan diterima oleh Kejati Lampung melalui bagian PTSP dengan pegawai Kejati Lampung. (Red)

Exit mobile version