Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Mesuji

DPKP Mesuji Dinilai Lemah Dalam Mengelola Retribusi Aset, BPK Temukan Realisasi Penerimaan PAD Anjlok, Pejabat Saling Lempar Kesalahan.

60
×

DPKP Mesuji Dinilai Lemah Dalam Mengelola Retribusi Aset, BPK Temukan Realisasi Penerimaan PAD Anjlok, Pejabat Saling Lempar Kesalahan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, MESUJI — Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji memiliki aset berupa Rumah Susun (Rusun) yang dimaksudkan agar dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), untuk tahun 2023 lalu pendapatan dari sewa Rusun tersebut ditargetkan sebesar Rp. 252.000.000,00 dan pengelolaan retribusi aset ini dibebankan kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) setempat.

 

Sementara realisasi penagihan dari target yang disebutkan diatas, ternyata hanya Rp. 94.008.233,00 atau 37,30% saja dari jumlah Rumah Susun yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji sebanyak 70 Unit, dengan perincian: satu unit dialokasikan untuk penjaga dan 69 unit lainnya disewakan, yang terbagi dalam lima lantai.

 

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 38B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 diketahui bahwa total tagihan pada tahun 2023 kemarin sebesar Rp 381.500.000,00, dengan total tunggakan sebanyak Rp 287.497.213,00.

Ironisnya, dari tunggakan retribusi sewa rusun ratusan juta tersebut senilai Rp 21.000.000,00 diantaranya terhadap tujuh penyewa kini tidak lagi menjadi penghuni.

Sebagaimana diketahui, rumah susun (rusun) tersebut memang disewakan secara khusus untuk pegawai di lingkungan Pemkab Mesuji. Tarif sewa Rp 300.000,00 per-bulan sudah termasuk fasilitas air bersih dan pengelolaan kebersihan.

 

Pada tahun 2023 kemarin, jumlah kamar yang terisi berkisar antara 59 sampai 66 dari 69 unit yang tersedia.

Namun selama ini, pemakaian rusun tidak pernah dilengkapi dengan perjanjian kontrak antara penyewa dengan pengelola, sehingga tidak ada klausul sanksi maupun denda bagi penyewa yang menunggak pembayaran. Itu sebabnya, meski pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengaku telah melakukan penagihan atas ratusan juta dana yang tertunggak, tetap tiada realisasinya.

(Red)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *