Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Seorang pria asal Kota Metro inisial FRE (37) nekat menggelapkan 1 unit mobil milik Mukhtarudin (45) warga Kampung Kalirejo, Kecamatan Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.
Aksi tersebut terjadi saat FRE diberikan pinjaman mobil Toyota Kijang Innova dari korban untuk transportasi, namun pelaku malah kabur dan menjualnya.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Kalirejo, Iptu Agus Supriyadi mengatakan, saat ini FRE telah diamankan di Polsek Kalirejo, namun barang bukti mobil senilai Rp 110 juta telah dijual oleh pelaku.
“Korban dan FRE awalnya mau ada urusan, tapi pelaku alasan tidak punya kendaraan. Saat diberi pinjaman mobil malah dibawa kabur dan dijual,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (26/9/24).
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian itu terjadi pada Kamis, 6 April 2023 lalu.
Saat itu, katanya, korban menghubungi FRE untuk menemuinya karena ada urusan pekerjaan mendadak sekira pukul 23.00 WIB.
Namun, FRE berkata kepada korban bahwa dia tidak punya kendaraan, sementara dia tinggal di Kelurahan Banjar Sai, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro.
“Karena jarak tempuh dari Kota Metro ke Kecamatan Kalirejo cukup jauh, akhirnya korban meminjamkan satu unit Kijang Innova warna silver metalik Nomor Polisi B 2838 WQ berikut STNK nya,” katanya.
Namun, kata Agus, setelah satu bulan kemudian FRE tidak ada kabar dan tidak bisa dihubungi melalui telepon.
Padahal, sambung Agus, niat korban menghubungi pelaku untuk mengambil kembali mobil yang sudah dipinjamkan, karena urusan pekerjaannya sudah selesai.
Bukannya menunjukkan rasa terimakasih karena sudah diberi pekerjaan dan mobil pinjaman, FRE justru kabur dan menjual mobil tersebut.
“Setelah dilaporkan pada 19 Maret 2024, FRE berhasil diamankan 6 bulan kemudian. Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti STNK mobil korban yang masih ia pegang,” kata Kapolsek.
Iptu Agus menambahkan, saat ini Polisi menahan FRE di Polsek Kalirejo dan melakukan pengembangan kasus untuk menemukan barang bukti.
“FRE dijerat pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana penggelapan dengan hukuman kurungan penjara paling lama 4 tahun,” pungkasnya.
(Team Liputan)