Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) mengecam keras adanya praktik bisnis dalam penyelenggaraan pendidikan di SD Negeri 2 Harapan Jaya Korpri, Sukarame, yakni diduga adanya jual-beli buku LKS seharga Rp. 100 ribu dan adanya pungutan biaya terhadap seragam siswa SD Negeri senilai Rp. 600 ribu/siswa.
Dalam keterangan persnya pada Selasa (17/9/2024), Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD menilai bahwa penyelenggaraan pendidikan pada SDN 2 Harapan Jaya Korpri telah menyalahi ketentuan.
“Sangat disayangkan, dan harus dikecam keras jika sekolah dijadikan ajang bisnis untuk menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) oleh pendidik tentunya hal ini jelas melanggar ketentuan yaitu PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, pasal 181 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam di satuan pendidikan”, kata Seno Aji.
Sosok Aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini mengungkapkan bahwa bahan ajar baik buku utama, buku pendamping, seragam hingga perlengkapan sekolah/belajar telah dianggarkan oleh Pemerintah baik melalui uang APBD maupun bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).
“Pemerintah telah mencanangkan wajib belajar 12 tahun dari jenjang satuan pendidikan sekolah dasar, SMP sampai SMA sebagaimana ditetapkan dalam Perda nomor 18 tahun 2014 tentang wajib belajar 12 tahun, maka Pemerintahpun telah merumuskan anggaran untuk menjamin keberlangsungan program wajib belajar 12 tahun tersebut. Pada tahun 2023 melalui dana BOSP Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung telah merealisasikan pengadaan buku senilai Rp. 14, 6 Milyar untuk SD dan SMP se-Bandar Lampung walaupun harganya diduga di mark-up dan berujung pada laporan ke kantor Kejati Lampung, kemudian di tahun anggaran 2024 Pemkot Bandar Lampung dari alokasi APBD menganggarkan sebasar Rp. 3,4 Milyar untuk pakaian perlengkapan Siswa SMP, dan Rp. 5, 8 Milyar untuk pakaian perlengkapan siswa SD, tak hanya itu Pemkot Bandar Lampung juga telah menyediakan anggaran untuk alat tulis siswa SD sebesar Rp. 670 juta, alat tulis siswa SMP sebesar Rp. 412 juta, tas sekolah SMP sebesar Rp. 1 Milyar 62 juta, dan cetak penggandaan buku tulis sebesar Rp. 412 juta, jadi jika ada pungutan dengan dalil biaya seragam maka tidak dibenarkan dan harus ditindak dengan tegas”, ungkap Seno Aji.
Diakhir keterangannya, Seno Aji berharap kepada seluruh Wali murid se-Kota Bandar Lampung baik di jenjang SD maupun SMP untuk tidak segan mengungkap dan melaporkan jika terdapat praktik-praktik bisnis maupun pungutan seragam sekolah di satuan pendidikan tersebut.
“Jangan takut untuk mengungkap dan melaporkan kepada pihak terkait atas praktik-praktik bisnis di satuan pendidikan baik adanya jual beli buku/LKS atau adanya pungutan biaya untuk seragam siswa di SD maupun SMP, kita dari DPP KAMPUD pun akan memberikan pendampingan”, pungkas dia.
Selain itu, Seno Aji juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung selaku leading sektor penyelenggara satuan pendidikan untuk menindak tegas praktik-praktik bisnis dan pungutan biaya seragam siswa.
“Sudah sepatutnya Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung memberikan sanksi tegas baik administrasi maupun pidana kepada sekolah yang menghalalkan praktik jual beli LKS dan memungut biaya seragam siswa sampai sebesar Rp. 600 ribu/siswa, jika pihak Dinas Pendidikan enggan bersikap maka patut diduga ada keterlibatan dari pihak Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung untuk melanggengkan praktik kotor dan perilaku koruptif dalam penyelenggaraan pendidikan di satuannya, sebagaimana tertuang dalam pasal 201, PP nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan”, tutup Ketua Umum DPP KAMPUD. (Team.Red)