Tintainformasi.com, Tulang Bawang —Dinilai tidak menindaklanjuti atau cuek terhadap temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas penggunaan anggaran tahun 2022 dan tahun 2023 yang menyimpang, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dikirimi surat somasi oleh ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) setempat.
Surat somasi PEKAT IB yang ditandatangani ketuanya, Andri WK, dan wakil ketua Badarudin, dengan nomor: 114/SM/PEKAT IB/TB/IX/2024 perihal: Somasi Temuan Audit BPK Nomor: 5/LHP/XVIII.BLP/I/2023 dan Audit BPK Nomor: 42.B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tertanggal 18 September 2024, tersebut Rabu (25/9/2024) pagi, telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Tuba.
Terkait skandal dugaan penyimpangan anggaran apa saja yang dibeberkan PEKAT IB dalam surat somasinya ke Kepala Disdik Tuba tersebut? Yakni mengenai jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan atas pekerjaan yang putus kontrak per 21 Desember 2022.
Hal ini berkaitan dengan belanja modal bangunan gedung tempat pendidikan, pembangunan ruang kelas baru (RKB), pembangunan ruang UKS, pembangunan rumah dinas guru, pembangunan toilet, dan pembangunan ruang laboratorium komputer di SDN I Gedung Jaya. Pekerjaan dengan nilai kontrak Rp 598.889.600,00 hanya direalisasikan 20% hingga akhir masa kontrak 14 November 2022, dan putus kontrak dengan jaminan pelaksanaan oleh CV G sebagai penyedia jasa sebesar Rp 29.994.480,00.
Juga pembangunan gedung tempat pendidikan, pembangunan ruang laboratorium IPA, dan pembangunan toilet (jamban) beserta sanitasinya di SMPN I Penawartama dengan nilai kontrak Rp 528.799.999,07 yang juga dikerjakan CV G sampai akhir masa kontrak 16 November 2022 realisasi fisiknya baru 20%, sehingga putus kontrak, dengan jaminan pelaksanaan sebesar Rp 26.439.999,95.
Selanjutnya pembangunan gedung tempat pendidikan, pembangunan ruang laboratorium IPA, pembangunan ruang laboratorium komputer, pembangunan rumah dinas guru, dan pembangunan UKS di SMPN Satu Atap 02 Dente Teladas. Proyek dengan nilai Rp 915.024.735,78 yang dikerjakan CV RS itu sampai akhir masa kontrak 16 November 2022 realisasi fisiknya hanya 23,80% sehingga putus kontrak, dengan jaminan pelaksanaan sebanyak Rp 45.751.236,79.
Dan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat, pembangunan ruang laboratorium IPA, pembangunan ruang laboratorium komputer, pembangunan ruang tata usaha, pembangunan ruang UKS, dan pembangunan rumah dinas guru di SMP Tunas Bangsa. Proyek senilai Rp 1.113.424.799,56 yang lagi-lagi dikerjakan oleh CV G ini hanya 20% realisasi fisiknya hingga masa kontrak selesai 14 November 2022, karenanya putus kontrak, dengan jaminan pelaksanaan 55.671.239,98.
Menurut Ketua DPD PEKAT IB Tuba, Andri WK, total jaminan pelaksanaan yang belum dicairkan dan tidak jelas keberadaannya dari empat proyek tersebut mencapai angka Rp 157.806.956,72.
Bukan hanya temuan BPK di tahun anggaran 2022 yang dibeberkan DPD PEKAT IB Tuba dalam somasinya. Tetapi juga diungkap temuan BPK atas penggunaan dana BOS tahun anggaran 2023. Dimana realisasi penggunaan pada tujuh sekolah yang tidak didukung dengan alat bukti pertanggungjawaban yang sebenarnya sebesar Rp 22.187.160,00, dan adanya keterlambatan penyetoran pajak atas dana BOS pada 54 sekolah dengan nilai Rp 115.016.251,40.
Dihubungi Rabu (25/9/2024) siang, Ketua DPD PEKAT IB Tuba, Andri WK, menyatakan somasi yang dikirimkan pihaknya kepada Kepala Disdik adalah langkah awal guna mengembalikan uang rakyat Tuba sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan, jika somasi pihaknya tidak ditanggapi dengan konkret, maka pekan depan akan secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan anggaran pmerintah ini ke aparat penegak hukum (APH). (Team.red)